Sidang Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi

Jaksa Nilai Dakwaan Terhadap Yulius Nawawi Sudah Tepat

Jaksa menilai, dakwaan sudah tepat sesuai dengan tidak pidana korupsi yang dilakukan Yulius terkait masalah dana bantuan sosial.

Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Yulius Nawawi saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa di PN Palembang, Rabu (19/3/2014). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Begitu Eddy Yusuf usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang, Yulius Nawawi, Bupati OKU, langsung duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang, Rabu (19/3/2014).

Ia menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas esepsi pengacara Yulius pekan lalu.

Dalam tanggapannya, jaksa menilai, dakwaan sudah tepat sesuai dengan tidak pidana korupsi yang dilakukan Yulius terkait masalah dana bantuan sosial. Salah satu poin yang diungkap jaksa terkait tidak ada izin presiden saat Yulius menjalani penyidikan di Polda Sumsel.

"Penyidikan terhadap pejabat aktif bisa dilakukan tanpa harus ada izin dari presiden. Sebab itu, tidak ada unsur kesalahannya," kata jaksa.

Saat ini, tanggapan jaksa masih berlangsung. Sementara Yulius tampak masih duduk dengan santai mendengarkan tanggapan jaksa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved