Pemilu 2014

Media Diminta Netral dan Proporsional

Media massa diminta netral dalam memberikan porsi pemberitaan dan iklan untuk Caleg dan Parpol.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM,SEKAYU - Memasuki  tahapan kampanye terbuka, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan berbagai sosialisasi terkait beberapa penyiaran dan iklan kampanye di media massa. Media massa diminta netral dalam memberikan porsi pemberitaan dan iklan untuk Caleg dan Parpol.

Sosialisasi siaran kampanye ini diselenggarakan di Hotel Permata randik Sekayu, Selasa (18/3/2014).

Beni Syalendra wakil KPID Sumsel menegaskan, media harus netral dalam penyiaran, baik berupa pemberitaan dan iklan caleg, dan caleg pun harus mentaati aturan tersebut.

Dijelaskan Beni, sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemlihan Umum Anggota DPR, DPD dam DPRD menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye pemilu umum media penyiaran adalah 21 hari sebelum masa tenang terhitung tanggal 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.

Untuk itu semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu harus menghentikan iklan politik sebelum jadwal pelaksanaan kampanye melalui iklan di media elektronik.  Ia juga berharap semua media baik eletronik maupun cetak dapat bersikap professional, independen, adil dan netral dalam memberikan pelayanan harga iklan yang sama untuk semua caleg.

“Media saat ini adalah sarana yang paling efektif untuk berkampanye, dengan media orang dapat dengan mudah mendapat informasi, untuk itu media seharunya dapat selalu independen dan netral,” ujar Beni.

Pantauan Sripo dilapangan, saat sesi tanya jawab sosialisai siaran kampanye, salah seoran caleg dari salah satu partai Golkar mengatakan Banwaslu selaku pengawas pemilu juga dapat turut bersikap netral dan memberikan sesuai dengan porsinya, karena dirasakan di lapangan begitu banyak pelanggaran yang terjadi namun ketika dilaporkan ke Banwaslu selalu mental dan dikatakan jika laporan tersebut sudah kedarluarsa.

Untuk itu ia meinta Banwaslu juga dapat tegas dan memberikan sanksi jika memang ada pelanggaran di lapangan. Senada caleg dari Partai PDIP  mengatakan, saat ini politik uang merupakan pelanggaran yang paling sering terjadi, namun meskipun begitu sulit untuk dibuktikan. Ia juga meminta Kepolisian dan Banwaslu agar dapat melihat langsung  ke lapangan sehingga politik uang tersebut dapat dibuktikan, karena percuma saja jika peraturan tersebut dibuat namun dalam pelaksanaan tidak ada yang ditegakkan.

Sigit selaku Wakil Banwaslu Muba, menegaskan selama ini Banwaslu Muba sudah melakukan aturan yang berlaku. Namun demikian kedepan Banwaslu akan lebih meningkatkan kinerjanya. Mengenai adanya pelanggran di lapangan diharapakan dapat langsung melapor ke Banwaslu.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved