Pemilu Legislatif

Dua Calon DPD RI Asal Sumsel Resmi Didiskualifikasi

Dua calon DPD RI dari Sumsel, Taufikurrahman dan Shinta Permatasari resmi didiskualifikasi KPU RI.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Salah seorang calon DPD RI asal Sumsel Taufikurrahman yang didiskualifikasi KPU RI menghadap Sekretariat KPU Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua calon DPD RI dari Sumsel, Taufikurrahman dan Shinta Permatasari resmi didiskualifikasi KPU RI.

"Hari ini sudah ada pengumuman resmi dari kpu lewat web www.kpu.go.id bahwa kita positif didiskualifikasi. Kita tidak puas dengan keputusn KPU RI. Awalnya kami mengira KPU RI akan melihat dan mempertimbangkan klarifikasi kami tidak hanya berpatokan kepada berita acara dari KPUD, karena kami mengirimkan surat resmi ke KPU RI. Karena dalam surat resmi tersebut kami sampaikan ada perlakuan yang tidak adil dari KPUD terhadap kami," ujar Taufikurrahman, Minggu (16/3/2014).

Menurut Taufik yang juga Sekjen Solidaritas Nasional Anti Korupsi, pada laporan tahap pertama sudah menyerahkan laporan dana kampanye Rp 40 juta. "Tentunya dana tersebut tidak sembarang kami membuatnya dengan lampiran invoice dan rekening namun oleh staf bagian penerimaan lampiran tersebut tidak diterima dan tidak dimasukkan sebagai DK 8 dan DK9. Dengn alasan itu masuk laporan periode ke dua. Sampai detik-detik terakhir tidak ada upaya KPUD untuk menghubungi kami baik telepon/sms padahal ketika kami klarifikasi ke KPU RI cukup ada yang datang ke lokasi saja itu bisa diakomodir. Namun KPUD tidak menelpon saya. Ada upaya pembiaran di sini," kata Taufik.

Dalam laporan tahap ke-2 tidak ada sumbangan dari pihak manapun kepada rekening dana dan sampai saat kemarin murni menggunakan dana pribadi. Di beberapa media nasional KPU RI mengumumkan ada 67 orang yang akan dicoret namun hari ini berubah menjadi 35 orang.

Ia meminta KPU RI harus menerangkan ke publik apa alasan 32 orang itu di akomodir sementara pihaknya tidak. Padahal tidak sedikit dana, tenaga, waktu maupun pikiran untuk bisa sampai pada tahap kampanye ini.

"Kita akan pelajari surat putusan dan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu RI dan DKPP. Dalam point kedua terkesan ada upaya pembiaran dan tidak adanya upaya KPU untuk menghubungi kami berbeda hal perlakuan dengan calon lain/partai politik. Setelah mendapat surat dari KPU kami akan berkoordinasi dengan bang Yusril ihza Mahendra karena saya juga sebagai Sekjen Gerakan Penyelamat Keadilan dan Konstitusi Indonesia (GPKKI) yang mencalonkan Yusril jadi presiden," ujar Taufikurrohman

Menanggapi hal ini Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumsel Agus Heri Pramono SH MSi membenarkan putusan diskualifikasi tersebut.

"Iya sudah ada di websitenya, resmi KPU. Artinya itulah hasil akhirnya, karena memang ketentuannya di Pasal 138 ayat (2) UU no 8 tahun 2012 diatur bahwa dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampailan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sbg peserta pemilu. Dengan demikian KPU Provinsi sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menyampaikan kepada KPU RI tentang Peserta Pemilu yang menyampaikan laporan awal dana kampanye sesuai ketentuan. Sedangkan kewenangan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan ada di KPU RI," jelas Agus.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved