Rp 29 Juta Uang Palsu Gagal Diedarkan di OKU Timur
Feri Setiawan (23) warga Desa Ipil Kecamatan Mesuji, Kabupaten Tulangbawang ditangkap bersama adiknya Adi Lesmana (22) warga yang sama Selasa
Penulis: Evan Hendra | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM,MARTAPURA - Feri Setiawan (23) warga Desa Ipil Kecamatan Mesuji, Kabupaten Tulangbawang ditangkap bersama adiknya Adi Lesmana (22) warga yang sama Selasa (11/3/2014) sekitar pukul 20.00 malam.
Keduanya kedapatan menyimpan dan membawa uang palsu (upal) pecahan Rp 100 Ribu sebanyak RP. 29.400.000 yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di OKU Timur.
“Kita menangkap kedua remaja itu ketika membawa uang palsu yang diduga akan diedarkan ke masyarakat,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui kasat Reskrim AKP Janton Silaban Rabu (12/3/2014).