Belum Lapor Dana Kampanye, Dua Calon DPD RI Bakal Dicoret
Dua orang calon DPD RI Sumsel masih belum melaporkan dana kampanye tahap II hingga batas akhir pukul 18.00 WIB, Minggu (2/3/2014) kemarin.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua orang calon DPD RI Sumsel masih belum melaporkan dana kampanye tahap II hingga batas akhir pukul 18.00 WIB, Minggu (2/3/2014) kemarin.
Sedangkan untuk partai politik (parpol) di Sumsel semuanya telah mentaati aturan dengan semuanya telah melaporkan dana kampanye tersebut.
"Kalau parpol semua sudah melaporkan, sedangkan untuk calon DPD RI asal Sumsel ada 2 nama yang belum yaitu atas nama Ibu Shinta Paramita dan Pak Taukurahman," ungkap Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumsel, Agus Heri Pramono SH MSi.
Sementara itu untuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, dikatakan Ketua Abdul Karim Nasution semua parpol telah melaporkan dana kampanye sehari sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Semua Parpol telah melaporkan dana kampanye mereka sehari sebelum batas waktu," ujar Karim.
Seperti yang diketahui sebelumnya pelaporan dana kampanye kali ini merupakan yang terakhirnya. Parpol maupun calon DPD akan diberikan sanksi pencoretan bila tidak melaporkan dana kampanye lewat dari batas waktu yang diberikan, yaitu pada tanggal 2 Maret 2014 paling lambat pukul 18.00 WIB.