Berani Alihfungsikan Lahan Diancam Denda Rp 50 Juta
Orang yang berani melakukan alih fungsi lahan pertanian diancam dengan pidana kurungan atau denda Rp 50 juta.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setiap orang atau badan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian diancam pidana kurangan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Demikian salah satu ketentuan pidana Bab XVIII Pasal 78 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel yang dibahas pada uji publik terhadap dua raperda inisiatif DPRD Sumsel bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Unsri Palembang di ruang rapat Lantai III DPRD Sumsel, Senin (24/2/2014).
Raperda lainnya yang dibahas tentang pengelolaan sampah. Pada Pasal 38 menyebutkan sanksi bagi pelanggar, selain dikenakan sanksi administratif juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.