Akil Minta KPK Tangkap Juga Kepala Daerah Pemberi Suap

Tamsil sangat sependapat dan senang jika KPK terus mengusut para pemberi suap kepada Akil Mochtar.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) bersiap bersaksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). Chairun Nisa bersama Akil Mochtar, dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua MK Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer mengatakan bahwa Akil tidak pernah meminta uang terkait penangangan sengketa Pilkada di MK.

Bagi Tamsil, surat dakwaan jaksa hanya khayalan. "Pak Akil bilang itu dakwaan khayalan saja, banyak tuduhan jaksa tidak fair. Dalam dakwaan disebutkan Pak Akil menyuruh si A atau si B. Dan memang tidak ada komunikasi langsung. Jadi bisa saja dimanfaatkan orang lain," terang Tamsil, Sabtu (22/2/2014) malam.

Mengenai SMS atau BBM yang dikirim Akil kepada perantara tersebut, menurut Tamsil hal itu perlu dibuktikan kebenarannya. "Apa benar itu SMS atau BBM Pak Akil," lanjutnya.

Tamsil sangat sependapat dan senang jika KPK terus mengusut para pemberi suap.

Menurutnya, dalam UU Pemberantasan Korupsi sudah jelas diatur bahwa pemberi dan penerima suap harus dihukum.

"Kalau para kepala daerah itu benar memberi uang melalui perantara, pemberi dan perantara suap yang mengatasnamakan Pak Akil itu harus dijadikan tersangka dan diadili semua," terang Tamsil.

Meski belum tentu Akil menerima suap, yang jelas sudah ada niat dan perbuatan menyuap. "Sampai ke perantara saja itu sudah suap," jelas Tamsil.

Ia lalu menyebut nama Muhtar Ependy yang disebut jelas dalam surat dakwaan menjadi perantara dan menerima puluhan miliar.

"Itu Muhtar yang jelas begitu perannya tidak dijadikan tersangka. Usut semuanya termasuk kepala-kepala daerah yang memberi uang," lanjut Tamsil.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved