Pemprov Sumsel Dukung Perda tentang Pengemis

Larangan memberi pengemis dan anak jalanan di jalan utama karena keberadaan pengemis juga dapat menyebabkan kemacetan dalam lalu lintas.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung lahirnya peraturan daerah tentang larangan pemberian kepada pengemis di jalan protokol dalam Kota Palembang.

Pemerintah Kota Palembang membuat peraturan daerah tentang larangan memberi pengemis di jalan protokol di kota itu, dan perlu didukung, kata Kepala Dinas Sosial Sumsel Apriyadi kepada wartawan di Palembang, Sabtu (22/2/2014).

Ia mengatakan, larangan memberi pengemis dan anak jalanan di jalan utama tersebut karena keberadaan pengemis juga dapat menyebabkan kemacetan dalam lalu lintas.

Selain itu penertiban anak jalanan dan peminta-minta tersebut dimaksudkan untuk menertibkan Kota Palembang sehingga semakin rapi.

Sehubungan itu pihaknya mendukung sepenuhnya adanya Perda tersebut karena selama ini keberadaan pengemis sering mengganggu arus lalu lintas kendaraan di kawasan perempatan jalan dan lampu merah..

Bahkan, pihaknya siap membantu anggota dan kendaraan bila diminta Pemerintah Kota Palembang, ujar dia.

Menurut dia, dalam menerapkan Perda tersebut diperlukan waktu karena budaya masyarakat daerah ini mudah kasihan bila ada yang meminta-minta sehingga langsung memberi.

Perlu sosialisasi dan waktu supaya masyarakat mengerti dan tidak lagi memberi pengemis di jalan utama, katanya. (ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved