Massa Tuntut Eddy Yusuf-Yulius Nawawi Dijebloskan ke Penjara
Massa GSB meminta memberlakukan mantan Wagub Sumsel dan Bupati OKU itu seperti tahanan tipikor atau pun tahanan tindak pidana umum yang lain.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski sudah dipastikan akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tuntutan terhadap Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi belum berakhir. Puluhan masa yang mengatasnamakan Gerakan Sumsel Bersih (GSB) menuntut supaya dua tersangka dugaan tipikor dana Bansos OKU 2008 yang membuat negara merugi Rp 3 miliar itu dikurung di dalam penjara.
Di halaman Kejati Sumsel Selasa (18/2)/2014, massa GSB meminta memberlakukan mantan Wagub Sumsel dan Bupati OKU itu seperti tahanan tipikor atau pun tahanan tindak pidana umum yang lain. Salah satunya adalah menahan Eddy dan Yulius di penjara sembari menunggu keduanya menjalani sidang.
Dikatakan kordinator GSB, Arifin Kalender, tidak ada perbedaan kedudukan di mata hukum. Ia pun menilai, penegak hukum tak bisa tebang pilih terhadap penanganan kasus korupsi.
"Sebab itu, kami minta, Eddy dan Yulius juga harus ditahan. Jangan hanya masyarakat biasa saja yang ditahan selama menjalani sidang," kata Arifin.
Aksi yang digelar GSB berlangsung tidak lama, yakni sekitar 30 menit dan berlangsung kondusif. Mereka mendatangi halaman kejati Sumsel dengan menyewa bus kota. Mereka datang dengan membawa berbagai sanduk bertuliskan supaya Eddy dan Yulius dipenjara.
Aksi GSB disambut langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Mulyadi. Namun, hanya segelintir kalimat yang terlontar dari mulut Mulyadi.
"Kita belum bisa memutuskan akan ditahan atau tidaknya. Saat ini saja kedua tersangka belum kita terima dari pihak penyidik," kata Mulyadi singkat.
Eddy dan Yulius sendiri dikabarkan akan diserahkan ke pihak Kejati Sumsel oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (19/2/2014) nanti. Keduanya akan dilimpahkan berikut dengan barang bukti yang kini sudah disita Ditreskrimsus Polda Sumsel.