Wahab Laporkan Notaris Tanah

Beberapa lama usai pertemuan itu, EM tiba-tiba memberikan sejumlah uang kepada Wahab secara berkala.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jumadtiah Wahab (74), warga Sersan KKO Badarudin Kelurahan Sei Buah IT II Palembang, melaporkan seorang notaris tanah berinisial EM (45) ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (11/2/2014). Wahab melakukan itu karena EM sudah memberikan serifikat tanah miliknya kepada orang lain.

Dikatakan penasehat hukum Wahab, Aminudin, kejadian bermula saat Wahab menerima hibah tanah dari seorang bernama Hikmah. Tanah itu berlokasi di Tanjung Barangan Palembang dan memiliki luas 750 meter persegi.

"Jika diuangkan, tanah itu mencapai Rp 3,7 miliaran. Oleh Wahab, tanah itu akan dijual untuk memenuhi biaya hidupnya," kata Aminudin.

Dengan niat menjual tanah, lanjut Aminudin, Wahab mendatangi EM yang berprofesi sebagai notaris di Jl Simanjuntak Pahlawan Palembang. Tujuannya, Wahab meminta bantuan EM untuk mencarikan pembeli tanahnya. Wahab tak lupa memberikan sertifikat asli kepada EM.

Beberapa lama usai pertemuan itu, EM tiba-tiba memberikan sejumlah uang kepada Wahab secara berkala. Total uang yang diberikan EM mencapai Rp 104 juta. Wahab pun terkejut dengan inisiatif EM tersebut.

"Setelah diselidiki, EM rupanya sudah menyerahkan sertifikat tanah Wahab kepada orang lain. Klien saya pun menduga, EM memberikan uang untuk menutupi perbuatannya itu. Tentu saja, klien saya rugi," kata Aminudin.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Paradova, mengaku sudah menerima laporan tersebut dengan Surat Laporan Nomor TBL/121/I/2014/SUMSEL. Pihaknya akan menyelidiki kasus ini dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

"Kasus ini sudah kita terima dan segera akan kita usut," kata Djarod.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved