Pelajar Bisnis Senjata Api Rakitan Ilegal
Polisi mendapatkan informasi tersangka akan menjual senpi rakitan disertai amunisi aktif kepada masyarakat Kayuagung.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Rojidin (18), pelajar tingkat SMA sederajat di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Dery Hesani (19) pelajar di SMK Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung digerebek polisi. Mereka kemudian diamankan lantaran memiliki senjata api (senpi) rakitan yang hendak dijualnya.
Penggerebakan terjadi di kontrakan Kelurahan Kedaton tersebut setelah polisi Polsek Kota Kayuagung mendapat informasi, Senin (10/2/2014), bahwa tersangka akan menjual senpi rakitan disertai amunisi aktif kepada masyarakat Kayuagung. Dengan mengantongi informasi warga tadi, Kapolsek Kota Kayuagung AKP Hendra Gunawan SH bersama personilnya mengarah ke kontrakan.
Alhasil, warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI yang masih ada hubungan keluarga itu, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya bersama barang bukti senpi rakitan dengan 4 silinder dan 1 buitr peluru jenis FN yang masih aktif.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk didampingi Kasat Reskrim AKP H Surachman SH mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI, namun mengontrak rumah di RT 7 Kelurahan Kedaton.
“Kedua tersangka ditangkap karena membawa, menyimpan dan menguasai senpi rakitan. Ini pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya ditangkap ketika berencana akan bertransaksi menjual senpi,” kata AKP Surachman.