Penahanan Eddy Yusuf-Yulius Nawawi Tunggu Perintah Kajati Sumsel
Belum ada kepastian terkat ditahan atau tidaknya Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi karena masih menunggu perintah Kajati Sumsel.
Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Belum ada kepastian terkat ditahan atau tidaknya Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi. Keputusan diberlakukan penahanan atau tidak masih menunggu dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kajati).
Dikatakan Kasi Penkum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sumsel, Mulyadi, pihaknya belum bisa memutuskan apakah Eddy dan Yulius akan ditahan begitu Kejati Sumsel menerima pelimpahan kedua tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Sumsel. Keputusan itu masih menunggu perintah Kajati Sumsel.
"Sebelumnya, Kajati Sumsel menerima nota pendapat dari tim jaksa yang ditunjuk menyidangi kedua tersangka penyelewengan dana Bansos OKU 2008 itu. Nota pendapat baru bisa dibuat begitu kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," kata Mulyadi, melalui ponselnya, Rabu (5/2/2014).
Dijelaskan Mulyadi, berdasarkan KUHAP, ada beberapa hal yang mendasari mengapa seorang tersangka harus diberlakukan penahanan. Diantaranya, alasan si tersangka kabur, alasan tersangka menghilangkan barang bukti, dan ada beberapa alasan lainnya. Jika memang seorang tersangka dinilai berpotensi melakukan hal-hal itu, akan diberlakukan penahanan.
Selain perihal penahanan, lanjut Mulyadi, pihaknya juga belum bisa memastikan kapan Eddy dan Yulius dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang untuk menjalani sidang. Yang pasti, begitu keduanya sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel, kedua tersangka sesegera mungkin dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang.
"Dalam undang-undang, tidak ada batas maksimal kapan seorang tersangka harus dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang. Namun, kita akan usahakan secepanya dilimpahkan ke pengadilan begitu kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak kita," kata Mulyadi.
Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Edi Purwatmo, melaui Kasubdit III Unit Tipikor Polda Sumsel, AKBP Imran Amrin, pihaknya memiliki waktu paling lama dua pekan untuk menyerahkan kedua tersangka ke tangan Kejati Sumsel. Namun, belum bisa dipastikan kapan diserahkan ke pihak Kejati Sumsel.
"Dengan berkas yang sudah P21, maka perkara kini ditangani Kejati Sumsel. Setidaknya, paling lama dua pekan keduanya akan dilimpahkan ke Kejati Sumsel," kata Imran.