Operator Alat Berat Banting Setir Jadi Penjambret

Tersangka, warga Jalan Tanjung Kampung Bali Mariana Kab Banyuasin ini, membetot kalung emas lima suku seharga Rp 15 juta milik seorang wanita.

Penulis: Sugih Mulyono | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Berdalih sudah tidak memiliki uang setelah berhenti bekerja sebagai operator alat berat di PT CIP, Roni (21) nekat menjambret saat berada di Jalan Urip Sumoharjo, disekitar asrama TNI AD Kelurahan 2 Ilir Kecamatan lirI Timur (IT) II Palembang, Minggu (2/2/2014).

Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Kampung Bali Mariana Kabupaten Banyuasin, membetot kalung emas lima suku seharga Rp 15 juta milik perempuan bernama Henny Yusnani (53), warga Sematang Borang.

Namun pelaku bersama rekannya Yopi (DPO) yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU, terjatuh saat kabur di sekitar lokasi yang kemudian ditangkap warga dan langsung diserahkan ke Polsekta IT II Palembang.

“Dua bulan saya tidak kerja lagi di perusahan PT CIP sebagai operator alat berat jadi saya tidak punya uang lagi. Saya bertemu dengan Yopi dan dia yang mengajak saya untuk menjambret. Dia berhasil lolos dan saya ditangkap warga,” katanya.

Tersangka juga menjelaskan, karena tidak kerja dan tidak memiliki uanglah dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut.

“Rencananya kalung tersebut akan kami jual dan uangnya akan kami bagi kemudian uang itu akan saya pakai untuk membeli rokok, makan dan jalan-jalan,”terangnya.

Kapolsek IT II Palembang Kompol Yoga Bagaskara Jaya melalui Wakapolsek AKP R Pakpahan menjelaskan, tersangka bersama rekannya memepet sepeda motor korban di lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka bertugas sebagai eksekutor menarik kalung korban.

“Saat kalung ditarik, tiba-tiba motor Yamaha FU yang dikendarai kedua tersangka terjatuh dan saat itu pula warga yang melihat langsung ramai-ramai menangkap pelaku. Namun, Yopi salah satu pelaku berhasil kabur,”jelasnya.

Pada saat itu petugas patroli cepat berada di lokasi kejadian, sehingga petugas bisa mengamankan dari amukan masa dan petugas langsung mengiringnya ke Mapolresta IT II.

“Satu pelaku telah kita amankan dan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pelaku lain yang identitasnya sudah dikantungi masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Tags
penjambret
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved