Bawaslu: Itu tidak Boleh, Sudah Mendompleng

Akan lapor ke KPU dan instansi terkait dan itu akan kita lakukan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
DOK SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Divisi Penindakan Bawaslu Sumsel, Zulfikar SH 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Makarti Jaya Banyuasin mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan selebaran formulir yang beredar di BBM ini menyebutkan dibagikan di Kecamatan Makarti Jaya, Jalur, Banyuasin sejak Senin (27/1/2014) pagi.

Formulir Caleg Partai Golkar Herawati dan Drs H Kahar Muzakir (anggota Komisi X DPR RI) yang diduga mendompleng program pemerintah BSM (Bantuan Siswa tak Mampu) beredar di BBM (Blackberry Messenger).

"Informasi baru kami dapatkan. Untuk ditindaklanjuti. Masih diselidiki yang lapor ada beberapa masyarakat, tapi tidak mau menyebutkan namanya. SMS kaleng. Kita kan mau mengecek apakah formulir apa benar sudah diberikan ke masyarakat?," ungkap Ketua Divisi Penindakan Panwaslu Kecamatan Makarti Jaya Banyuasin, Zulkifli.

Menurut Zulkifli, meski ini baru sebatas SMS, pihaknya akan mengerahkan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) di tingkat desa untuk menyelidiki.

"Contoh barangnya belum kita dapat. Sedang mencari. Bentuk formulirnya bagaimana? Karena yang melapor ini SMS tidak ada biodatanya. Ditelepon tidak diangkat. Harus ada nama, Tempat Tanggal Lahir pelapor, orangnya dimana. Ini kita tidak tahu. Dari kami kalau misalnya terbukti, kami kaji berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Jika itu pelanggaran Pemilu, maka akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan pengumpulan barang bukti, orang yang membagikan, dua saksi, berita acara penindakan lengkap akan dikirim ke Panwaslu Kabupaten. Kalau memang itu murni pelanggaran akn ditangani Polres," kata Zulkifli.

Terkait dugaan pembagian formulir calon penerima bantuan siswa tidak mampu yang didompleng Caleg Herawati dan Drs H Kahar Muzakir, Divisi Penindakan Bawaslu Sumsel Zulfikar SH menyatakan pihaknya akan menyelidikinya.

"Itu tidak boleh, sudah mendompleng. Akan lapor ke KPU dan instansi terkait dan itu akan kita lakukan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan karena itu di luar jadwal. Tidak mesti ada yang melapor. Di jajaran yang paling bawah. Panwascam dan PPL (Panitia Pengawas Lapangan)," tegas Zulfikar SH.

Menurut Zul yang selama ini berprofesi advokat ini, pembuktian tidak mesti dua saksi. Kalau saksi satu dengan bukti yang ada di lapangan bisa ditindaklanjuti.

"Saat ditemukan selama 7 hari kejadian ke depan akan ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti kedaluarsa. Porsi menyalahi atau tidak itu akan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, sentra pelayanan terpadu," ujar alumni FH UMP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved