Dua Pemuda Nekat Rampas Tablet Saat Mabuk Lem
Akibat ulahnya tersebut, kedua pemuda tersebut harus mendekam di sel jeruji Polsekta IB I Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Agus (20) dan Maulana (20), dua orang yang sedang mabuk aibon ditangkap anggota Polisi Polsek Ilir Barat (IB) I saat sedang menggelar razia di Jalan Radial tepat di depan Alfamart. Keduanya ditangkap setelah menjambret Yon Hikan, Sabtu (18/1/2014) sekitar pukul 00.30 dini hari.
Akibat ulahnya tersebut, kedua pemuda yang tercatat sebagai warga rumah susun lantai dasar blok 13 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I dan warga Jalan Radial belakang SPBU Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan IB I ini harus mendekam di sel jeruji Polsekta IB I Palembang.
Kejadian tersebut bermula saat Yon sedang memainkan tablet miliknya di depan Alfamart di Jalan Radial. Sedangkan kedua tersangka yang sedang mabuk aibon berada di seberang jalan. Melihat Yon tengah memaikan tablet, kedua pemuda itu langsung menghampiri dan mengambil tablet korban.
Yon seketika langsung mengejar sambil berteriak dan kebetulan di depan tak jauh dari lokasi kejadian ada anggota yang sedang makan usai menggelar razia. Mengetahui hal tersebut, anggota pun langsung mengejar dan meringkusnya.
Kepada Polisi, Maulana mengakui jika dirinya yang mengambil tablet dari tangan korban. "Saya yang ngambil tablet pak. Saya tidak sadar ketika itu saya lagi mabuk aibon," ujar lelaki yang bekerja sebagai pengamen ini kepada polisi saat diperiksa, Senin (20/1/2014)
Ditambahkan, jika dapat, tablet tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dibagi dan untuk membeli aibon lagi, jelasnya. Sementara Agus, kawan tersangka mengatakan, dirinya hanya diajak oleh Maulana dan tidak tahu apa-apa.
Kapolsekta IB I Kompol Budi Santoso didampingi Wakapolsekta AKP Yulia Farida SH membenarkan adanya kejadian tersebut dan kedua tersangka saat ini telah diamankan dengan barang bukti berupa tablet merek Samsung.
Kanit juga menambahkan, tersangka telah melanggar pasal 365 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.