Sembilan Anggota BPSK Lubuklinggau Dilantik
Sembilan anggota BPSK ini terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha, masing-masing tiga orang.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau periode 2013-2018 dilantik oleh Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe, Jumat (10/1/2013) di balai kota setempat.
Sembilan anggota BPSK ini terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha, masing-masing tiga orang.
Mereka adalah Nurussulhi Nawawi, Naufal Ansyori dan Amra Muslimin dari unsur pemerintah. Kemudian, Lendri Alfikar, Dedi Irawan dan Hairullah dari konsumen. Sedangkan dari pelaku usaha yaitu Aminatuzzuhro, Romadhon Taufik dan Alfiansyah Hasan.
Prana Putra Sohe mengatakan, kehadiran BPSK sudah sangat diharapkan masyarakat. Apalagi, Lubuklinggau merupakan kota jasa, industri dan perdagangan, sehingga kehadiran BPSK sudah sangat dibutuhkan, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dialami masyarakat konsumen maupun pelaku usaha.
"Saya berharap BPSK bersama Disperindag melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Supaya masyarakat tau dan mengerti apa itu BPSK, kewenangannya dan lainnya," kata SN Prana Putra Sohe.
Ia juga mengharapkan, agar ada sinergi antara BPSK, pemerintah maupun YLKI. Setiap permasalahan yang muncul dan masuk ke BPSK hendaknya terus dikordinasikan, agar jangan sampai menimbulkan persepsi yang berbeda-beda ditengah masyarakat.
"BPSK juga harus ada juru bicaranya, jangan sampai sembilan orang anggota BPSK ini, menyampaikan pendapatnya sendiri-sendiri, terutama kepada media, nanti bisa lain-lain penafsirannya," katanya.