Breaking News

Dua Kernet Bis Kota Diamankan Polisi

Baspi menjelaskan, aksi tersebut terjadi di dalam bus kota Jurusan KM 12-Kertapati tepatnya di depan Monpera Jl Merdeka.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - M Baspi (24) dan Koria (18), kernet bus kota jurusan KM 12-Kertapati tertangkap tanggan mencuri satu unit ponsel merk Nokia X 302 warna putih milik Rosmayani warga Plaju, Jumat (10/1/2013).

Keduanya yang tercatat sebagai warga Jalan Aiptu A Wahab Lorong Harun RT 06/6 Kelurahan Tuan Kentang Seberang Ulu (SU) I dan warga Desa Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil diamankan anggota polisi yang sedang bertugas di tempat kejadian atas laporan korban yang mengetahui kejadian tersebut.

Baspi menjelaskan, aksi tersebut terjadi di dalam bus kota Jurusan KM 12-Kertapati tepatnya di depan Monpera Jl Merdeka Kecamatan Bukit Kecil, Kamis (09/1/2014) lalu sekitar pukul 13.30.

Ia juga menambahkan, saat itu korban Rosmayani hendak mencari tempat duduk, namun tersangka R (DPO) mengikuti dari belakang dan tangan kanannya langsung mengambil ponsel dari dalam tas korban yang disandangnya di belakang.

"Yang ngambil ponsel bukan saya pak, tapi R lalu ia memaksa saya mengambil ponsel korban karena R belum berhasil," katanya.

Lanjutnya, ponsel hasil curian itu di oper ke Koria. Tetapi aksi tersebut diketahui korban sehingga korban turun dari bus dan melaporkan kejadian itu ke aparat yang sedang patroli.

Sementara Koria mengaku dirinya tidak tahu apa-apa. Ia hanya disuruh Baspi untuk menyimpan ponsel.

"Saya hanya ikut saja pak. Baspi yang ngasih aku ponsel kemudian langsung disuruh simpan," kata tersangka Koria.

Wakapolsek AKP Yulia Farida SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Sukono SH mengatakan, korban naik bis kota dari depan Monpera berniat untuk pulang ke Pangkalanbalai Kabupaten Banyuasin ke tempat orang tuanya. Namun korban dicopet.

"Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti (BB) ponsel milik korban. Kedua pelaku adalah kernet bus kota. Keduannya terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Yulia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved