BPSK Bisa Beri Kepastian Hukum bagi Konsumen

Kalau YLKI sifatnya pengawasan, sedangkan BPSK itu sifatnya penegasan atau memutuskan

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau, Hasran Akwa mengatakan, dengan sudah dilantiknya sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maka bisa memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

Karena menurutnya, BPSK memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan konsumen, berkaitan dengan persoalan yang dihadapi konsumen dengan pelaku usaha.

"Kalau YLKI sifatnya pengawasan, sedangkan BPSK itu sifatnya penegasan atau memutuskan persoalan atau pengaduan konsumen. Jadi ada kepastian hukum bagi konsumen ketika menyelesaikan persoalannya ke tingkat BPSK," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved