Lima Napi Lapas Muaraenim Dapat Remisi Natal
Menurut Kepala Lapas Kelas II Muaraenim pihaknya mengusulkan lima orang napi untuk mendapatkan remisi dan kelimanya mendapatkan remisi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Sebanyak lima orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaraenim mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) pada hari Natal, Kamis (25/12/2013)
Menurut Kepala Lapas Kelas II Muaraenim Imam Purwanto BCiP, untuk remisi Natal, pihaknya mengusulkan lima orang napi untuk mendapatkan remisi dan ternyata kelimanya mendapatkan remisi.
Adapun remisi yang diberikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Remisi. Di dalamnya mengatur tentang Hak Napi, Pembinaan dan Remisi yang diberikan pada napi.
Untuk remisi dibagi dua yakni Remisi Umum dan Remisi Khusus Keagamaan. Sedangkan untuk remisi diberikan sesuai dengan masa tahanan dan aturan yang berlaku. Sebab dalam pemberian rimisi, salahsatu syaratnya adalah napi harus berkelakuan baik didalam Lapas.
"Semua hak mereka pasti kita berikan dilapas kita ini, asal sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Adapun contoh hak itu, lanjut Imam, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi napi dan dalam hal tersebut dibebaskan dari biaya. Selain itu, makan dan kebutuhan napi, keluhan dan lain-lain sehingga kedepan bisa diperbaiki dan bisa mengeliminir terjadinya pemberontakan di dalam lapas.
"Semua hak asasi napi diberikan dan diharapkan semua sesuai dengan harapan," tukasnya.
Untuk diketahui juga, sambung Imam, jumlah napi dan tahanan di Lapas Muaraenim berjumlah 750 orang yakni perempuan 24 orang dan laki-laki 726 orang. Namun, jumlah ini sedikit melebihi kapasitas lapas yang hanya menampung sekitar 620 orang.