Puluhan Warga Perumnas Tolak Pembangunan Tower Selular

Meski sudah sempat ditentang, pembangunan proyek tower menara operator seluler ngotot dikerjakan

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski sudah sempat ditentang, pembangunan proyek tower menara operator seluler ngotot dikerjakan di Perumnas Talangkelapa Jl Rukat Gajah RT 50 RW 14 Kelurahan Talangkelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.

"Sudah berapa minggu ini pekerja pembangunan tower menara ini mengeduk ini. Karena sempat dihalangi warga, ini berhenti. Tapi ngulang lagi. Sudah kami ingkatkan sekali lagi mereka ngulang, kami tidak bertanggungjawab," tegas salah seorang warga Tri Hartanto, Sabtu (14/12/2013).

Sebanyak 61 warga setempat menolak rencana pembangunan tower menara yang menggunakan rekomendasi pemalsuan tanda tangan warga.

Salah satu warga, Dolen yang menandatangani pertama dulu untuk buat lampu taman, kertasnya tidak ada kop surat dan meterai. Tapi yang diajukan untuk rekomendasi ke lurah dan camat, pakai kop surat dan meterai.

Hal senada juga dikatakan Syamsul. Menurutnya ia tidak pernah menandatangani di atas meterai dan kertas berkop tersebut.

"Itu palsu. Ngapo pacak ada nama dan tanda tangan aku di kertas pake materai dan kop surat. Itu jelas tambah-tambahan. Kita dak tahu kok ada nama dan mirip tanda tangan kito," ujar Syamsul.

Warga RT50 RW 14 Blok 6 Perumnas Talangkelapa menolak bakal didirikan tower seluler di atas tanah milik Imanudin.

Terlebih warga merasa dibohongi oknum pejabat setempat yang berdalih akan mendirikan lampu hias.

Tower ini bakal dikontrak berdiri selama 11 tahun. Warga khawatir akan radiasi lantaran tidak pernah ada sosialisasi warga.

Tri menyebutkan dengan konteks pembohongan publlik mengatasnamakan untuk lampu hias.

Imanudin, sang pemilik lahan yang akan dijadikan pendirian tower sempat hadir di pertemuan warga yang melakukan penolakan ini April lalu.

"Benar tower itu ngontrak tanah aku. Luasnya pemilik lahan 30 X 22 m. Semua yang kanan kiri tanah aku itu seperti Herlambang, Syamsul, Syaiful, Bambang, Haris, Azwar itu KTP-nya sudah ngasih. Mereka sudah neken, KTP, dan sudah nerima duitnya. Kalau yang lain mungkin jauh radiusnya. Izin ini sudah dengan lurah dan camat. Selama ini tanah aku ini dipakai untuk hajatan. Tanam tumbuh, kok masalahnya jadi begini. Memang tower tidak tinggi 32 meter sama anti petirnya seperti pohon. Ada tim dari Unila. Dengan kontrak Rp 150 juta selama 11 tahun. Sebetulnya sudah ngasih tahu sejak dua tahun yang lalu," kata Imanudin yang sehari-harinya mengajar di SD Tanjunglago.

Imanudin yang tercatat sebagai warga RT 51 mengaku sudah sejak bulan Maret lalu dikontrak perusahaan seluler ini.

"11 tahun kontraknya, sudah deal di notaris sudah. Sudah selesai dengan lurah, camat. Lurah tidak berani kalau belum ada tanda tangan warga sekitar itu. Ngapa mereka bisa ngomong ada pembohongan publik," kata Imanudin.

Sekretaris Dinas Tata Kota Palembang Hasmi Lakoni mengatakan IMB tersebut bisa saja dibatalkan atas pengaduan warga yang keberatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved