19 WNA Dideportasi dari Palembang

WNA tersebut adalah 13 orang Pakistan, 1 orang Afganistan, satu orang Myanmar, dan 3 orang India.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selama tahun 2013 kantor Imigrasi Kelas I Kota Palembang telah melakukan deportasi 19 warga negara asing. Hal ini dilakukan karena WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Palembang, Safar M Ghodam, saat ditemui di kantornya, Jumat (13/12/2013).

Lebih lanjut dikatakan adapun rician WNA tersebut adalah 13 orang Pakistan, 1 orang Afganistan, satu orang Myanmar, dan 3 orang India.

Pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing WNA berbeda. Kesalahan yang paling fatal adalah menyalahgunakan izin keimigrasian.

Mereka masuk ke Indonesia tidak melalui pintu pemeriksaan dan izin tinggal sudah tidak berlaku lagi.

Untuk menangkap 19 orang WNA ini pihaknya bekerja sama dengan pemerintah kabupaten atau kota dan tim kepolisian serta warga masyarakat.

WNA ini tertangkap saat operasi pengawasan oleh seksi Wasdakim Imigrasi di seluruh Sumsel kecuali Muaraenim karena Muaraenim memiliki kantor imigrasi tersendiri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved