Minggu Depan Atribut Caleg dan Parpol Ditertibkan
Penertiban ini tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu yang menyatakan terdapat 2.000 atribut milik Caleg dan Parpol yang melanggar zona kampanye.
Penulis: Yuliani | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani menegaskan bahwa Minggu depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang bekerjasama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat akan melakukan penertiban atribut kampanye Calon legislatif (Caleg) dan Parpol yang melanggar zona kampanye yang telah ditetapkan sebelumnya.
Eftiyani mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, yang menyatakan terdapat sekitar 2.000 atribut kampanye milik Caleg maupun Parpol yang jelas-jelas melanggar zona kampanye.
"Minggu depan mulai dilakukan penertiban, setelah sebelumnya kita melakukan pertemuan dengan perwakilan 12 Parpol dan Tim sukses calon DPD. Penertiban ini dilakukan sekaligus menegur para caleg tentang pelanggaran yang sudah mereka lakukan," Ujar Eftiyani, Kamis (5/12/2013).
Ditambahkannya, KPU Palembang akan melakukan rapat koordinasi (rakor) terlebih dahulu terkait rekomendasi Panwaslu tersebut dengan beberapa pihak, seperti Dishub, Pol PP, Panwaslu, Kesbangpol, dan Polresta Palembang, Jumat nanti di sekretariat KPU Palembang. Rapat tersebut bertujuan melakukan koordinasi tentang aturan zona kampanye.
"Pada rakor nanti, kita akan menentukan langkah penertiban. Namun kita akan menyampaian pada caleg atau parpol terlebih dahulu jika baliho yang mereka pasang telah melanggar zona kampanye." ujarnya.
Sementara itu, Eftiyani menerangkan, pihaknya saat ini memberikan toleransi kepada para caleg dan tim suksesnya agar menurunkan sendiri alat peraga kampanye mereka sebelum diturunkan paksa oleh petugas yang berwenang. Eftiyani melanjutkan, jika pihaknya bersama Pol PP belum melakukan penertiban.
"Kita baru menerima rekomendasi dari Panwaslu pada 30 November lalu," imbuhnya.
Sebelumnya Panwaslu kota Palembang telah memberikan rekomendasi tentang pelanggaran atribut kampanye Caleg atau Parpol yang tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan. Pelanggaran itu sebanyak 2.486 jenis yang jatuh ke semua Caleg, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Penggaran tersebut dilakukan oleh caleg dan parpol maupun caleg DPD.