KPK Sita Lagi 8 Mobil Akil Mochtar

KPK kembali menyita delapan mobil terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Delapan belas mobil hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diparkir di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Mobil tersebut berasal dari dugaan kasus suap sengketa pilkada yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/11/2013), kembali menyita delapan mobil terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Total kendaraan yang disita, menjadi catatan sejarah baru di KPK.

Delapan mobil tersebut kini sudah berada di halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, delapan mobil itu satu per satu tiba di KPK sejak pukul 20.00 WIB. Delapan mobil ini adalah:
1. Toyota Avanza Veloz warna silver D 1842 ZK
2. BMW warna silver 318 I, B 8778 LA
3. Toyota Kijang SX, pelat merah B 7009 EQ.
4. Kia Travello warna silver H 1279 US
5. Toyota Kijang LSX warna merah B 1743 XI
6. Toyota Kijang warna biru, pelat merah B 7828 EQ
7. Suzuki X- Over warna hitam B 1839 EFC
8. Toyota Yaris warna Silver B 2883 SA

Sebelum kedatangan delapan mobil ini, KPK sudah terlebih dahulu menyita 18 mobil terkait perkara Akil. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyitaan mobil terkait perkara Akil merupakan yang terbanyak dalam sejarah KPK.

KPK menyita mobil-mobil itu di tiga lokasi, yakni Depok; Cempaka Putih, Jakarta Pusar; dan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Johan mengatakan dia belum memiliki rincian data kepemilikan mobil-mobil tersebut.

Sejumlah mobil berpelat nomor B atau kode untuk wilayah Jakarta; pelat nomor BG, kode wilayah Lampung; dan pelat nomor KT, kode Kalimantan Timur. Termasuk di dalam 18 kendaraan itu adalah beberapa mobil yang disita KPK saat menggeledah rumah Akil dan beberapa penyitaan di awal perkara ini mencuat.

Dalam penggeledahan di rumah Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta, KPK menyita Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Kemudian pada pertengahan November, KPK kembali menyita mobil terkait kasus Akil, yakni Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z.

Selain itu, tim penyidik KPK menyita satu Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY beberapa waktu lalu. Fortuner tersebut atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil. Selain mobil, KPK juga menyita beragam aset lain Akil.

Di antara aset lain itu adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiganya adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved