Dua Bandar Togel di OKU Timur Dibekuk
Dirinya yang hanya menjadi kaki bandar mendapat keuntungan sebesar 15 persen setiap kali selesai melakukan perekapan.
Penulis: Evan Hendra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Satuan Reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap kaki bandar togel di wilayah Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Kamis (29/11/2013) sekitar pukul 14.00 atas nama Made Syarifudin (55), warga Desa Nusajaya, Kecamatan Belitang III. Made ditangkap Polisi ketika sedang melakukan perekapan togel dirumahnya.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 80 ribu, satu buah ponsel merk Nokia, serta satu buah buku yang digunakan untuk mereka togel.
Ketika diinterogasi polisi, Made mengaku baru menjalani bisnis togel tersebut sejak satu tahun terakhir. Dirinya yang hanya menjadi kaki bandar mendapat keuntungan sebesar 15 persen setiap kali selesai melakukan perekapan.
“Saya menyetor kepada kaki bandar juga di wilayah Belitang. Kalau bandar besarnya kalau saya tidak salah ada di Desa Bedilan. Namun saya tidak pernah ketemu,” ujarnya.
Made mengaku setiap hari dirinya menyetor kepada bandar dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta tergantung pemasangan yang dilakukan oleh warga.
Sementara tersangka lainnya bernama Lukman, warga Desa Jayapura Kecamatan Jayapura juga berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Martapura pimpinan AKP Ketut Swarnaya ketika sedang melakukan perekapan togel.
Lukman berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah ponsel merek Mito yang berisi SMS pemasangan togel, uang yang diakui tersangka dari hasil pasangan togel sebesar Rp 137 ribu.
Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kasat Reskrim AKP Janton Silaban membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Reskrim Polres OKU Timur dan Polsek Martapura di lokasi berbeda.