Tak Punya Uang, Samsul Bahri Hantam Kepala Istri dengan Kursi

Mungkin karena tersinggung dengan ucapan istri, Samsul langsung membanting mangkok yang ada di meja makan, hingga pecah.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, LAHAT - Pusing karena tidak memiliki uang, Samsul Bahri (61) bukannya berusaha mendapatkan uang, malahan menganiaya istrinya Sainan (51) hingga babak belur, Minggu (24/11/2013) siang. Dengan beringas ia menghantam sang istri dengan sebuah kursi, yang terbuat dari kayu. Akibatnya wanita paruh baya tersebut mengalami luka serius di bagian kepala, serta lebam di muka. Tidak terima dianiaya, peristiwa itu lalu dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Mapolres Lahat.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut berawal saat Sainan sedang beristirahat di kediamannya di Desa Sukamarga Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Kemudian sang suami datang dan mengeluh karena tidak mempunyai uang. Keduanya pun lalu terlibat obralan serius, yang berujung pada perselisihan.

Akibatnya terjadi aksi debat mulut hingga berujung pertengkaran. Mungkin karena tersinggung dengan ucapan sang istri, Samsul pun tak mampu menahan emosi. Ia langsung membanting mangkok yang ada di meja makan, hingga pecah dan berserakan di lantai. Seolah tak puas, ia kemudian mengambil sebuah kursi yang terbuat dari kayu, dan menghantamkannya ke bagian kepala sang istri.

Imbas aksi pemukulan tersebut Sainan pun ambruk, sambil menahan sakit di bagian kepala. Sementara Samsul bergegas pergi meninggalkan istrinya yang terluka begitu saja. Akibatnya ibu rumah tangga yang sudah memiliki cucu tersebut mengalami luka memar di bagian kepala, serta bengkak di bagian muka terutama di pelipis mata. Tidak terima diperlakukan seperti itu, Sainan memilih melapor ke Mapolres Lahat.

"Kalau tidak punya uang, harusnya jangan marah pada saya," ujar Sainan di Mapolres Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto melalui Kasat Reskrim Iptu Hidayat Amin didampingi Paur Humas Ipda Maman Imantoro ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya anggotanya saat ini masih meminta keterangan korban dan beberapa orang saksi, terkait penganiayaan yang dialami Sainan. Bila terbukti bersalah maka akan di jerat dengan pasal 351 KUHP.

"Kami sudah mintai keterangan korban, dan kasusnya masih dalam penyelidikan," ujar Ipda Maman. (mg10)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved