Tunggu Pembeli Togel, Yang Datang Malah Polisi
Sumantri dibekuk polisi dari Polsek Sako saat dirinya sedang santai menunggu pemasang togel di Jalan Sematang Borang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sumantri alis Adok (36) warga Jl Sematang Borang No 131 RT/RW 26/11 Kel. Sako Kec Sako dibekuk polisi saat menerima pembelian togel melalui ponsel, Senin (18/11/2013).
Sumantri dibekuk polisi dari Polsek Sako saat dirinya sedang santai menunggu pemasang togel di Jalan Sematang Borang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sako Ipda Tarmizi SH.
Saat ditangkap petugas, Sumantri hanya bisa terdiam dan mengangkat tangannya karena merasa bersalah. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga, karena tersangka kerap kali menjual nomor togel Singapore dengan teman-temannya dan warga kampung di sekitar rumahnya.
Saat penangkapan ikut diamankan barang bukti berupa dua buah handphone merek Nokia dan uang pecahan dua puluh ribuan rupiah dan sepuluh ribuan serta pecahan lima ribuan sebesar Rp 110 ribu hasil dari para pemasang nomor togel. Dari ponsel tersangka ditemukan SMS yang berisikan nomor-nomor togel pasangan para pemasang dan rekap nomor.
Ia mengaku baru tiga bulan menjadi penjual togel. Awalnya ia ditawari oleh seseorang bos togel SK untuk menjadi kaki tangan.
"Aku idak tahu rumah bos togelnyo pak. Yang jelas tiap aku nak ke rumahnya untuk nyetor duit, aku idak boleh ke rumahnyo, malah anak buahnyo yang datang untuk ngembek duit setoran," bebernya.
Diakui Sumantri, dari menjadi kurir togel dalam seharinya hanya mendapat uang sebesar Rp 100 ribu, kalau pemasukan omset togel sehari mencapai 1 juta.
"Aku cuman dapat 10 persen pak, hanya 100 ribu itu pun kalu lagi rame. Uang ini aku pakai untuk keperluan keluarga dan keperluan aku sehari-hari pak," ungkap Sumantri dengan menyesal.
Mengenai hal itu, Kanit Reskrim Polsek Sako Ipda Tarmizi SH saat ditemui di kantornya membenarkan adanya penangkapan tersangka judi togel tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari laporan warga, mendapatkan laporan tersebut kami langsung menurunkan tim untuk menindak lanjutinya dan penangkapan inipun dilakukan dalam rangkan penanggulangan tindak kejahatan perjudian dalam Operasi Balak Musi 2013," jelas Tarmizi.
Lanjutnya, "Semantara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut dan tersangka melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan minimal 10 tahun," pungkasnya.