Penertiban Terminal Bayangan di OKU Menuai Protes Sopir Angkot
Menurut sopir, para penumpang lebih senang menunggu di terminal bayangan dan tidak ada yang mau masuk terminal.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Penertiban terminal bayangan dibeberapa titik dalam Kota Baturaja menuai protes. Sejumlah sopir angkutan umum melakukan aksi demo mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) OKU kemudian melanjutkan aksi demo ke Gedung DPRD Senin (8/11/2013).
Para sopir datang ke Kantor Dishub OKU sekitar pukul 09.00. Para sopir tidak mau masuk ke Terminal Type A yang sudah difungsikan sejak tahun 2009 lalu ini. Alasan sopir kalau masuk terminal penumpang sepi dan penghasilan tidak cukup.
Menurut sopir, para penumpang lebih senang menunggu di terminal bayangan dan tidak ada yang mau masuk terminal. Penumpang lebih gampang ditemui di Pasar Baru Baturaja dan Pasar Atas.
Sopir meminta agar diperbolehkankembali mengetem di beberapa titik (terminal bayangan—red). ”Kami berharap kepada dinas terkait agar memberikan kebebasan kepada sopir untuk mangkal di pasar baru dan atas,” teriak sopir seraya menambahkan pihak terkait juga agar mencabut plang larangan parkir.
Sopir juga keberatan ditilang oleh petugas dari satuan lalu lintas. “Kami tahu, tempat itu ada tanda larangan parkir. Namun, mau bagaimana lagi, sampai sekarang kami belum ada tempat mangkal,” kata seorang sopir angkot seraya menambahkan mereka terpaksa kucing kucingan dnega petugas karena hanya dilokasi tersebut banyak calon penumpang.
Disisi lain, seorang sopir angkot mengaku tidak keberatan ditertibkan asalkan diberlakukan secara adil dan tidak pandang bulu. ”Kalau diarahkan masuk Terminal Batukuning, kami sap asalkan seluruh angkot diberlakukan sama tanpa pengecualian," terang sopir angkot.
Sopir juga berharap pihak terkait betul betul memandu dan mengarahkan agar calon penumpang masuk termianal.
Sementara Kasat Lantas Polres OKU melalui KBO Polantas Polres OKU Iptu Lubis mengatakan, tindakan yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan peraturan berlaku.
Terpisah, Kepala Dishub OKU, Firmansyah yang dihubungi via telepon menyatakan tindakan polisi menilang sopir angkot yang parkir ditempat larangan itu sudah benar. Polisi melakukan tindakan sesuai tugasnya. Dishub sudah mengintsruksikan agar sopir angkutan umum tertib dan mematuhi aturan yang berlaku dan masuk terminal yang sudah disiapkan.
Pemerintah sudah membangun fasilitas berupa teiminal tipe A dengan dana puluhan miliar rupiah, namun sopir angkutan umum tetap saja ngetem dibeberapa titik bahkan ditempat tempat yang ada rambu larangan parkir.
Dikatakan Firman, tiak ada larangan mencari penumpang tapi tidak diperkenankan mangkal berjam jam sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. "Silahkan saja masuk kota untuk mencari penumpang. Namun, kami menghimbau kepada para sopir untuk mangkal di terminal,“ imbuh Kadishub OKU seraya menambahkan dibuat aturan tujuannya agar tertib dan tak menimbulkan kemacetan.
Pemantauan di lapangan, ulah sopir yang sering mangkal di terminal bayangan ini betul betul menganggu arus lalu lintas apalagi mobil yang ngetem terkadang berlapis lapis. Akibatnya arus lalu lintas mnejadi tergganggu dan rawan kecelakaan lalu lintas.