Muhammad Keukeuh tidak Maafkan Adiknya

Tak hanya itu, tangisan dan permohonan maaf yang dilontarlan anak istri Sariman dari kursi penonton juga tak menggoyahkan Muhammad.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Suasana sidang Sariman di PN Palembang, Rabu (13/11/2013) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski sudah dicoba didamaikan oleh majelis hakim yang diketuai Binsar Gultom di PN Palembang, Rabu (13/11/2013), Muhammad tetap tidak memaafkan perbuatan adiknya, Sariman. Bahkan, Muhammad enggan menyambut pelukan adiknya yang menjadi terdakwa pengrusakan meteran listrik milik Muhammad.

Tak hanya itu, tangisan dan permohonan maaf yang dilontarlan anak istri Sariman dari kursi penonton juga tak menggoyahkan Muhammad. Ia sama sekali tak mengacuhkan permohonan maaf dari anak isteri Sariman. Bahkan, sekedar menatap wajah mereka pun Muhammad enggan.

"Saya sudah keburu sakit hati dengan perbuatan Sariman. Sebab itu, saya meminta pak hakim melanjutkan proses pengadilan ini," kata Muhammad dari kursi penonton.

Pemandangan ini terlihat saat Sariman menjalani sidang keputusan di PN Palembang. Majelis hakim yang diketuai Binsar menginginkan ada perdamaian antara Muhammad dan Sariman begitu keputusan nantinya dijatuhkan. Sebab itu, Binsar meminta Muhammad untuk memaafkan perbuatan adik kandungnya itu sendiri.

"Jangan sampai hubungan sedarah kalian berakhir hanya karena ada masalah ini. Alangkah baiknya kalau saudara Muhammad memaafkan adiknya," kata Binsar.

Melihat permintaannya tak diacukan Muhammad, Binsar mencoba meluluhkan hati Muhammad dengan mengizinkan anak Sariman berbicara dengan Muhammad. Binsar juga mengizinkan adiknya yang lain berbicara dengan Muhammad. Namun, usaha keduanya tetap tak meluluhkan hati Muhammad.

Terakhir, Binsar mempersilakan Muhammad menghampiri Sariman di kursi pesakitan. Meski Muhammad mau menjalankan permintaan Binsar, ia tetap belum memaafkan Sariman. Ini terlihat saat Muhammad menolak pelukkan dan permintaan maaf Sariman.

"Kita masih memberi kesempatan untuk Muhammad membuka hati memaafkan adik kandungnya. Sidang keputusan kita tunda hingga pekan depan," kata Binsar.

Sariman melakukan tindak pidananya pada 7 Mei 2013 pukul 08.00 di Jl Ratu Prawira Alamsyah Negara Kelurahan Karang Jaya Gandus. Saat itu, Sariman merusak boks meteran milik Muhammad. Itu dilakukan Sariman karena kesal Muhammad tidak mengizinkan Sariman menyambung listrik ke rumahnya. Selain itu, Muhammad juga tidak memberikan kunci pintu ruko yang ditempati Sariman.

"Padahal, saya sudah banyak membantunya membeli ruko itu. Namun, hanya sekedar menyambung listrik saja, saya tidak diizinkan," kata Sariman.

Sebelumnya, oleh Yetti Febriandini selaku jaksa, Sariman dituntut penjara tujuh bulan. Yetti menjerat Sariman pasal 406 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved