Pemilu Legislatif 2014

10 Kabupaten Sampaikan Zona Kampanye Pemilu 2014

Sekarang ini masih ada lima KPU kabupaten dan Kota yang belum menyampaikan zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menyatakan hingga kini sudah 10 kabupaten dan kota yang telah melaporkan tentang zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Legislatif 2014 ke KPU provinsi.

"Sekarang ini sudah 10 KPU kabupaten dan kota yang telah melaporkan tentang zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Legislatif 2014," kata anggota KPU Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi, Ong Berlian di Palembang, Minggu (3/11/2013).

Menurut dia, sekarang ini masih ada lima KPU kabupaten dan Kota yang belum menyampaikan zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 ke KPU Sumsel.

"Kami akan tunggu sampai Senin (4/11/2013) bagi KPU kabupaten dan kota yang belum menyampaikan zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 itu ke KPU Sumsel," katanya.

Ia mengatakan, lima KPU kabupaten dan kota yang belum menyampaikan zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 itu ke KPU Sumsel antara lain Kota Palembang, Empat Lawang dan KPU Musirawas.

Ia meminta KPU kabupaten dan kota yang belum menyampaikan zona kampanye tersebut agar segera menetapkannya, sehingga calon legislatif dan partai politik bisa melakukan sosialisasi.

Kalau zona kampanye itu sudah disampaikan ke KPU Sumsel, maka mereka akan mensosialisasikannya ke partai politik di tingkat provinsi, Badan Pengawas Pemilu dan Pemerintah Provinsi setempat, ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Selatan berharap zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2014 segera ditetapkan, supaya bisa mempersiapkan diri untuk sosialisasi.

"Kalau mau ditetapkan zonanya supaya segera dilaksanakan agar calon legislatif bisa mempersiapkan diri," kata Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan, Budiarto Marsul.

Ia menyatakan, aturannya supaya sejelas mungkin diinformasikan kepada calon legislatif.

Sekarang banyak calon legislatif menunggu aturan pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014 itu, katanya. (ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved