Pasang Nomor Togel Via SMS

Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa delapan unit handphone dan uang tuna Rp 4.558.000.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bisnis perjudian jenis toto gelap (togel) kian marak. Bahkan judi togel kali ini semakin sulit terendus petugas. Seperti halnya aksi togel yang dilakukan Mutson (46) dan Eliun (60). Keduanya memasarkan nomor togel melalui SMS atau pesan singkat kepada pelanggannya.

Namun aksi keduanya berhasil diketahui petugas dan keduanya pun dibekuk petugas pimpinanan Kasubnit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang Aiptu Saliman SH. Mutson dan Eliun ditangkap di rumahnya masing-masing. Mutson dibekuk di kawasan Sukarami dan Eliun ditangkap di kawasan Kalidoni, Jumat (1/11/2013).

Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa delapan unit handphone dan uang tuna Rp 4.558.000. Kepada petugas, keduanya mengakui telah menjalani bisnis togel selama lima bulan terakhir. Uang hasil pemasangan nomor togel dari pelanggan, disetorkan kepda seseorang yang datang ke rumah keduanya.

"Saya setor uangnya ke koko AA dan omzetnya perhari sekitar Rp 300 ribu. Saya cuam dapat satu persen dan uangnya untuk tambahan istri saya yang sedang sakit," ujar Mutson yang kesehariannnya bekerja sebagai pemain orgen tunggal.

Sementara tersangka Eliun mengakui, ia menjalani bisnis togel hanya sekedar iseng-iseng untuk mengisi kesibukannnya sehari-hari. "Kerja aku ini tukang ojek, aku cuma iseng. Kalau tidak percaya silakan cek ponsel aku. Memang sudah lima bulan aku sering pasang nomor," ujar Eliun yang terus berkelit.

Kini Mutson dan Eliun masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik guna dilakukan pengembangan yang dipimpin Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang Iptu Dhafid Shiddiq dan Kasubnit Aiptu Saliman SH.

"Keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Petugas penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang didapatkan dari tangan kedua tersangka," ujar Iptu Dhafid Shiddiq.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved