Polantas Palembang Gagalkan Penyelundupan 32 Ton Minyak Mentah
Digagalkannya penyeludupan minyak mentah ini, bermula petugas Sat Lantas Polresta Palembang mencurigai truk fuso yang melintasi jalan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jajaran Sat Lantas Polresta Palembang, untuk kesekian kalinya kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan minyak mentah. Kali ini sebanyak 32 ton minyak mentah, didapatkan dari truk tangki Fuso nopol B 9231 UZ ketika melintasi Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan IB II Palembang, Minggu (27/10/2013).
Upaya penyelundupan minyak mentah ini, bermoduskan isi tangki bermuatan oli bekas dengan kelengkapan surat izin jalan tertera jelas tangki bermuatan oli bekas dari perusahaan jasa angkutan. Namun saat dilakukan pengecekan, ternyata isi tangki truk bermuatan minyak mentah. Selain mengamankan truk fuso, petugas juga mengamankan sopir dan kernet truk yakni Anto (29) dan Jefri (23).
Digagalkannya upaya penyeludupan minyak mentah ini, bermula petugas Sat Lantas Polresta Palembang yang sedang patroli mencurigai truk fuso yang melintasi jalan. Saat dihentikan, kemudian petugas menanyakan surat-surat jalan dan surat kelengkapan kendaraan. Petugas mendapatkan surat izin jalan truk bermuatan oli bekas.
Lantaran dicurigai dan untuk memastikan, petugas pun membawa truk fuso ke Polresta Palembang dan setelah dipastikan petugas pidsus (pidana khusus) Sat Reskrim Polresta ternyata muatan tanki berisikan minyak mentah.
"Saya cuma sopir dan diperintah bos. Dari surat jalan, tanki muatannya oli bekas. Saya tidak tahu sama sekali dan saya cuma sopir.Semuanya diatur oleh atasa saya dan saya cuma bawa mobil," ujar Anto (29), sopir truk fuso kepada Sripoku.com.
Dikatakan Anto yang tercatat sebagai warga Medan Sumatera Utara (Sumut), muatan tanki yang dibawanya berasal dari Sungai Angit Kabupaten Musi Banyusin (Muba) dan tujuannya hendak ke Propinsi Lampung. Tercatat Anto sudah empat kali mengangkut isi muatan tangki dari Sungai Angit ke Propinsi Lampung.
"Sudah empat kali saya bawa tangki ini ke Lampung. Setahu saya saya bawa oli bekas sesuai isi surat jalannnya. Upah saya sekali jalan Rp 700 ribu. Saya tidak tahu kalau isinya minyak mentah dan melanggar aturan," ujar Anto.
