Basuki Nilai Tukang Topeng Monyet tak Berperikebinatangan

"Ya, itu kan orang enggak berperikebinatangan, monyet kok disuruh-suruh begitu," kata Basuki

Editor: Sudarwan
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Poster Jakarta Bebas Topeng Monyet Tahun 2014. Rencananya Pemprov DKI akan membeli semua monyet yang digunakan untuk aksi topeng monyet. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menertibkan topeng monyet pekan ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung penuh langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tersebut.

"Ya, itu kan orang enggak berperikebinatangan, monyet kok disuruh-suruh begitu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Kendati demikian, Basuki tak mengetahui secara detil wilayah-wilayah mana saja yang akan dirazia.

Jokowi, kata dia, telah menginstruksikan Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI untuk mengawal kinerja Dinas Kelautan dan Peternakan beserta Satpol PP DKI menertibkan topeng monyet.

Ia mengaku tak diberi tugas oleh Jokowi untuk mengurusi permasalahan topeng monyet. "Tapi, ya memang itu tidak berperikebinatangan-lah. Kalau pertunjukannya sih bagus, pelatihannya itu lho," kata Basuki.

Seharusnya, kata dia, monyet-monyet itu dilatih secara profesional seperti di sirkus-sirkus, bukan pertunjukan topeng monyet tak terurus seperti yang dipertunjukkan di pinggir maupun tengah jalan raya. Monyet-monyet yang menjadi atraksi topeng monyet pun, kata dia, kerap tidak diberi makan oleh tuannya.

Jokowi mengatakan, kalau Pemprov DKI tengah mendata jumlah pelaku atraksi topeng monyet di Jakarta. Nantinya, monyet-monyet tersebut dibeli dan akan dilepaskan di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), sedang pawangnya mendapat pembinaan.

Poster sebagai media sosialisasi 2014 Jakarta Bebas Topeng Monyet pun telah disebar. Di poster itu tampak foto Jokowi berbaju kotak-kotak bersama karikatur monyet-monyet yang tersiksa akibat topeng monyet. Masih di dalam poster tersebut, aksi topeng monyet telah melanggar KUHP 302.

Menjadikan monyet sebagai objek tontonan adalah tindakan melanggar KUHP 302 mengenai kesejahteraan satwa. Selain itu, ditulis pula bahwa monyet bukanlah hewan peliharaan dan habitatnya bukan di perkotaan.

Monyet lebih baik hidup di alam bebas. Lebih lanjut, monyet juga bisa menularkan penyakit kepada manusia. Begitu pula dengan manusia yang dapat menularkan penyakit kepada monyet. Salah satu penyakit menular itu adalah tuberculosis (TBC).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved