Pengedar Sabu Simpan Senpi dan Peluru
Penangkapan Wiwit pun berawal dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wiwit Supriadi (32) terpaksa diamankan anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel. Pasalnya warga Jl Slamat Riyadi Lr Lubuk RT 17/02 Kel Lawang Kidung Kec IT II ini memiliki dan menyimpan senjata api rakitan. Senjata tersebut berupa jenis revolvel silinder dengan 4 peluru. Ia diamankan Kamis (17/10/2013) sekitar pukul 11.30.
Penangkapan Wiwit pun berawal dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit I Subdit III Kompol Arman Legar langsung mengikuti gerak-geriknya. Ketika tersangka sedang berada di kediamannya, petugas pun langsung melakukan penggrebekan.
Petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk berwarna hijau dengan berat kotor 0,26 gram, satu bekas gelas plastik mineral yang berisi cairan yang mengandung narkoba, 10 kaca pirek dan satu puncuk senpi jenis rakitan beserta 4 peluru yang disimpan dalam lemari kamarnya.
Didapati barang bukti tersebut serta sepucuk senpi, Wiwit tak bisa berkutik lagi. Ia digiring ke Mapolda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketika diperiksa Wiwit mengaku Senpi rakitan tersebut baru dua hari di tangan. Ia hanya dititipkan temannya SH yang ingin berangkat ke Bangka. "Senpi tersebut bukan punya saya pak, punya teman saya. Saat teman saya hendak berangkat ke Bangka, senpi tersebut dititipkannya ke saya dan ia meminta uang sebesar 500 ribu," ungkap resedivis pembunuhan tahun 2006 ini.
Ditempat berbeda di pimpin oleh Kanit III Subdit III Kompol Syahril berhasil menangkap Samsudin (36) warga Jl Kebun Bunga Komplek Mekar Sari Blok C No 6 RT 39/16 Kel Kebun Bunga Kec Sukarame. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya, Kamis (17/10) Pukul 16.00.
Ketika dilakukan pengeledahan petugas menuaikan hasil, dari tangan tersangka berhasil menemukan barang bukti sabu paket sabu sedang seharga Rp 3 juta yang disimpan didalam kantong celana. Tanpa banyak bicara iapun langsung digelandang ke Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.