Ketua MK Ditangkap KPK

KPK Sita Isi Brankas dari Kantor Wawan

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita isi brankas yang diambil dari kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Wawan yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita isi brankas yang diambil dari kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Jumat (18/10/2013). Penyitaan isi brankas tersebut disaksikan Wawan yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan kepada Ketua MK nonaktif Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak itu.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya hanya memerlukan isinya sehingga brankasnya dikosongkan dan akan dikembalikan. Namun Johan mengaku tidak tahu apa isi brankas berwarna hitam tersebut.

“Tadi itu dia (Wawan) menyaksikan soal penyegelan brankas. Brankas milik dia yang kita temukan dalam proses penggeledahan di kantor,” tutur Johan di Gedung KPK, Jakarta.

KPK diketahui menggeledah dua kantor Wawan dalam waktu berbeda. Pada Senin (7/10/2013) sore hingga Selasa (8/10/2013) dini hari, KPK menggeledah kantor Wawan di PT Bali Pacific Pragama di Gedung The East lantai 2 Nomor 2, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan ini, KPK menyita 15 boks dokumen yang dinilai dapat menjadi barang bukti tambahan. Kemudian pada Kamis (10/10/2013), KPK menggeledah kantor Wawan yang berlokasi di Serang, Banten. KPK juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Wawan di Serang ini.

Sumber: Kompas.com
Tags
KPK
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved