Ketua MK Ditangkap KPK
KPK Sita Isi Brankas dari Kantor Wawan
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita isi brankas yang diambil dari kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita isi brankas yang diambil dari kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Jumat (18/10/2013). Penyitaan isi brankas tersebut disaksikan Wawan yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyuapan kepada Ketua MK nonaktif Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak itu.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya hanya memerlukan isinya sehingga brankasnya dikosongkan dan akan dikembalikan. Namun Johan mengaku tidak tahu apa isi brankas berwarna hitam tersebut.
“Tadi itu dia (Wawan) menyaksikan soal penyegelan brankas. Brankas milik dia yang kita temukan dalam proses penggeledahan di kantor,” tutur Johan di Gedung KPK, Jakarta.
KPK diketahui menggeledah dua kantor Wawan dalam waktu berbeda. Pada Senin (7/10/2013) sore hingga Selasa (8/10/2013) dini hari, KPK menggeledah kantor Wawan di PT Bali Pacific Pragama di Gedung The East lantai 2 Nomor 2, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan ini, KPK menyita 15 boks dokumen yang dinilai dapat menjadi barang bukti tambahan. Kemudian pada Kamis (10/10/2013), KPK menggeledah kantor Wawan yang berlokasi di Serang, Banten. KPK juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Wawan di Serang ini.
