Breaking News

Hillary Clinton Didenda Gara-gara Langgar Aturan Parkir

"Mobil beliau parkir selama 45 menit tanpa membayar," kata Daniel Astaire, anggota Dewan Kota Westminster.

Editor: Soegeng Haryadi
AFP
Mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton, berpidato mendukung rencana Presiden Barack Obama menggelar aksi militer ke Suriah. Pidato soal Suriah disampaikan Clinton di pertemuan rutin di Gedung Putih soal perdagangan satwa liar, Senin (9/9/2013). 

SRIPOKU.COM, LONDON - Hillary Clinton boleh saja dihormati di berbagai belahan dunia sebagai mantan ibu negara dan menteri luar negeri AS. Hillary juga banyak digadang-gadang menjadi presiden masa depan AS.

Namun, semua status dunia Hillary Clinton tak menyilaukan seorang polisi lalu lintas London yang menjatuhkan sanksi denda sebesar 80 poundsterling atau sekitar hampir Rp 1,4 juta.

Apa kesalahan Hillary? Ternyata mobil Mercedes perak yang ditumpangi Hillary tidak membayar parkir di pusat kota London saat dia menghadiri sebuah acara di Chatham House, London.

Di Chatham House, Hillary menerima penghargaan atas kerja kerasnya mempromosikan era baru diplomasi Amerika Serikat.

Hillary datang ke Chatham House dengan iring-iringan sebanyak lima buah mobil dengan didampingi sekitar 10 orang pengawal.

Lalu mobil Hillary parkir di sebuah lokasi parkir di St James' Square yang bertarif 3,30 pounsterling atau sekitar Rp 58.000 per jam.

"Mobil beliau parkir selama 45 menit tanpa membayar," kata Daniel Astaire, anggota Dewan Kota Westminster.

"Saya yakin beliau akan memahami denda ini karena kami harus adil kepada semua orang, tak memandang status mereka di panggung dunia," lanjut Astaire.

Namun, ada kabar baik untuk mantan ibu negara AS itu. Jika dia membayar denda dalam jangka waktu 14 harui, maka dendanya akan dikurangi hingga separuhnya.

Sebelumnya, wali kota London Boris Johnson juga pernah mengeluhkan penolakan para diplomat AS untuk membayar 10 poundsterling sehari untuk memasuki kawasan padat di pusat kota London.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved