SBY "Berkicau" akan Teken Perpu MK
SBY mengatakan, dalam menyusun Perpu ini bakal melibatkan para Menteri terkait serta para pakar hukum tata negara agar isinya tepat.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Melalui jejaring sosial Twitter, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkicau siap memimpin Rapat Kabinet untuk membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang- undangan (Perpu) tentang Mahkamah Konsititusi (MK). Kabarnya, dua hari lagi Perpu ini sudah diteken oleh Presiden.
"Insya Allah dalam dua hari ini Perpu akan saya tanda tangani," ungkap Presiden SBY, dalam akun twitter yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (15/10/2013) dini hari.
SBY mengatakan, dalam menyusun Perpu ini bakal melibatkan para Menteri terkait serta para pakar hukum tata negara agar isinya tepat.
Perpu MK ini memuat tiga hal penting, yakni pertama persyaratan Hakim Konstitusi, kedua mengenai proses penjaringan, dan ketiga pemilihan hakim konstitusi dan pengawasannya.
"Perpu ini selaras dengan UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih hakim konstitusi. Meskipun UUD 1945 beri kewenangan kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA) untuk tetapkan hakim konstitusi, prosesnya mesti akuntabel dan transparan," tulis SBY.
Perpu ini diharapkan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap MK pulih, sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. "Amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar, tidak mendapatkan kepercayaan rakyat. Jangan sampai rakyat masih curiga," kata SBY.
