Akil Sudah Nonaktif, untuk Apa Lagi Sidang Etik?
Yusril Ihza Mahendra menilai, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) konstitusi terkait kasus Akil Mochtar, tidak diperlukan lagi.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menilai, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) konstitusi terkait kasus Akil Mochtar, tidak diperlukan lagi. Menurut Yusril, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh MKH tidak perlu lagi dilakukan karena Akil sudah diberhentikan sementara ketika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Lagi pula karena sudah jadi tersangka, berdasarkan Undang-Undang MK, Akil praktis diberhentikan sementara. Sedangkan putusan majelis kehormatan, kalau terbukti ada pelanggaran etik, hanya merekomendasikan agar Akil diberhentikan, jadi untuk apa ada sidang etik?” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (7/10/2013) malam.
Dia menilai, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh MKH hanya akan mengganggu penyidikan di KPK dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sidang majelis Kehormatan ini terbuka, sementara penyidikan KPK dan BNN bersifat tertutup sesuai hukum acara pidana. Apa jadinya kalau saksi-saksi yang hanya terbatas diperiksa Majelis Kehormatan, hasilnya berbeda dengan penyidikan yang dilakukan KPK dan BNN? Rakyat bisa tambah bingung dan ini bisa merusak kredibilitas majelis kehormatan MK,” papar Yusril.
Apalagi, lanjutnya, masyarakat awam cenderung sulit membedakan proses pemeriksaan etik dengan pemeriksaan hukum. Kedua proses tersebut memang berkaitan satu sama lain dan sulit untuk dipisahkan.
“Karena itu saya berpendapat, kalau aparat penegak hukum telah menyidik hakim MK, maka sebaiknya Majelis Kehormatan tidak perlu lagi lakukan pemeriksaan. Sebab, kalau terjadi pelanggaran etik, belum tentu terjadi pelanggaran hukum, tapi kalau terjadi pelanggaran hukum pidana, sudah pasti ada pelanggaran etik,” katanya.
Adapun, MKH dibentuk menyusul penetapan Akil sebagai tersangka oleh KPK. MKH akan melakukan pemeriksaan dari segi etika serta mengusut masalah penemuan ganja dan sabu di ruangan Akil. Pada Senin (7/10/2013) kemarin, anggota MKH Mahfud MD menyambangi Gedung KPK untuk berkoordinasi terkait teknis pemeriksaan Akil yang kini ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa pemeriksaan Akil akan berlangsung tertutup.
