Ketua MK Ditangkap KPK
Sabu di Ruangan Akil Bisa Tingkatkan Stamina
Kelebihan jam kerja misalnya, tidak terasa capek, staminanya tidak cepat lelah
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Humas Badan Narkotika Nasional Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, metamphetamine (sabu) dalam bentuk pil yang ditemukan di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar dapat meningkatkan daya tahan atau stamina tubuh. Obat ini biasa digunakan agar seseorang tidak mudah lelah.
“Metamphetamine untuk tingkatkan daya tahan, stamina. Kelebihan jam kerja misalnya, tidak terasa capek, staminanya tidak cepat lelah,” kata Sumirat di Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Meskipun demikian, menurut Sumirat, zat ini dapat memberikan efek negatif berupa gangguan saraf, halusinasi, gangguan persepsi, pun menjadikan si pemakainya ketergantungan. Mengenai berapa lama efek zat ini berlangsung, Sumirat mengatakan hal itu tergantung dari kondisi metabolisme tubuh si pemakai.
Sejauh ini, belum ada kesimpulan apakah Akil menggunakan ganja dan sabu dalam bentuk pil yang ditemukan di ruangan Akil di kantor MK, tiga hari lalu. BNN baru akan melakukan uji laboratorium atas contoh urin dan rambut Akil.
Hari ini, BNN menyambangi Gedung KPK untuk mengambil contoh urin dan rambut Akil yang ditahan di Rumah Tahanan KPK tersebut. Menurut Sumirat, diperlukan waktu sekitar 14 jam untuk mendapatkan hasil uji laboratorium. “Mudah-mudahan sesuai dengan lab sendiri, untuk alat yang kami miliki, menstabilkan peralatan itu cukup lama 14 jam. Biar kawan-kawan lab melakukan kegiatannya seacara profesional,” kata Sumirat.
Sebelumnya BNN menyatakan, temuan penyidik KPK di ruangan Akil Mochtar positif ganja dan zat metamphetamine dalam pil berwarna ungu dan hijau. Menurut Sumirat, metaphetamine biasa disebut sabu.
Dia mengatakan, baik ganja maupun metaphetamine ini termasuk dilarang peredarannya di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Adapun Akil ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala derah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											