Ketua MK Ditangkap KPK
Akil Mochtar Ditinggal Sendirian oleh Koleganya
Sebagai sebuah satu kesatuan ataupun kolektif kolegial, mengapa tidak ada pembelaan dari MK terhadap ketua yang telah mereka pilih bersama?
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Apa yang sebenarnya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat penangkapan Ketua Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2013 malam?
Sebagai sebuah satu kesatuan ataupun kolektif kolegial, mengapa tidak ada pembelaan dari MK terhadap ketua yang telah mereka pilih bersama?
Jangankan pembelaan secara kolegial, seorang hakim pun tidak terdengar dengan lantang berusaha membela Akil sambil menunggu proses peradilan.
Apakah Akil ditinggalkan sendirian? Mahkamah buru-buru mengirimkan surat pemberhentian sementara Akil kepada presiden setelah KPK mengumumkan status tersangka Akil dalam dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunungmas dan Kabupaten Lebak.
Banyak peristiwa menarik yang bisa dikupas dari peristiwa yang mengguncang dunia peradilan di Indonesia itu.
Pertama, tidak ada hakim berpikir kritis mengenai dugaan Akil menerima suap padahal mereka tentu sangat paham akan asas praduga tak bersalah. Terlebih, sebagian besar hakim tersebut sudah puluhan atau ratusan kali bersidang dengan Akil.
Berdasarkan kronologis penangkapan Akil, dia ditangkap pukul 21.00 WIB di rumah dinasnya di Widya Chandra.
Hakim MK kemudian berdatangan ke MK jelang tengah malam. Beberapa jam kemudian hakim MK dipimpin wakil Ketua Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers.
Isinya antara lain menyerahkan proses hukum kepada KPK dan membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil.
Tidak disebutkan dalam pernyataan tersebut MK untuk segera bertemu Akil atau memberikan kesempatan kepada Akil untuk memberikan klarifikasi.
Pendapat hakim konstitusi mengenai penangkapan Akil terbilang sama yaitu kaget dan tidak menyangka seolah-olah Akil memang menerima suap. Padahal mereka tentu tahu ada asas praduga tak bersalah.
Kedua, MK tidak pernah bertemu atau menjenguk Akil. Sejak penangkapan Akil Rabu malam hingga hari ini, tak satu pun hakim MK mengaku bertemu Akil dan mengetahui kabarnya.
Ketiga, MK tidak memberikan bantuan hukum kepada Akil. Tribunnews sebelumnya pernah bertanya kepada hakim Maria Farida Indrati mengenai bantuan hukum kepada Akil.
"Belum kita pikirkan menunggu 24 jam apakah dilanjutkan atau tidak," kata Maria beberapa jam setelah penangkapan Akil.
Keempat, pengambilan keputusan di MK adalah melalui rapat pleno yang dihadiri sembilan hakim. Di sini, tidak ada hakim A harus ikut B. Setiap hakim harus menyampaikan penjelasannya mengapa setuju atau tidak setuju.
