Gugatan Anggota DPRD Sumsel Ditolak PTUN

Gugatan Arudji Kartawinata tentang penetapan daftar calon tetap pemilu legislatif 2014, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM - Gugatan Anggota DPRD Sumatera Selatan Arudji Kartawinata terhadap petinggi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat dan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumsel tentang penetapan daftar calon tetap pemilu legislatif 2014, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

"Bukan berarti dengan ditolak di PTUN saya berhenti, saya akan mempersiapkan untuk mengadukan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan (DK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," kata Arudji di Palembang, Rabu (2/10/2013).

Menurut dia, ada lima poin yang menjadi alasan PTUN menolak gugatannya yakni gugatan tidak termasuk dalam wewenang pengadilan, kemudian syarat-syarat gugatan tidak terpenuhi.

Selanjutnya, gugatan tidak memiliki alasan yang layak, lalu tuntutan sudah dipenuhi oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan diajukan telah lewat waktu, katanya.

Ia mengatakan, meski ditolak ia berkeyakinan tidak ada yang sia-sia, karena apa dilakukannya ini juga untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Setelah penolakan tersebut ia tetap meneruskan gugatannya ke pengadilan negeri dengan gugatan secara perdata dan tidak menutup kemungkinan melanjutkan gugatan ke Pengadilan TUN di Medan.

"Secara internal, karena ini menyangkut nama baik partai, maka saya sudah siapkan berkas dan laporan ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat di Jakarta," ujarnya.

Ia menuturkan, laporan ini sifatnya meminta agar kepengurusan di daerah (Sumsel) untuk dievaluasi.

Selain pengaduan ke DK DPP Partai Demokrat dirinya juga sudah menyiapkan berkas gugatan secara perdata dan mempertimbangkan melakukan gugatan ke TUN di Medan, tuturnya.

Ia mengatakan, terlepas dari permasalahannya, ia berkomitmen untuk tetap berada di Partai Demokrat, dan akan berusaha membenahi partai itu dari dalam.

"Tidak sedikit partai menawarkan kepada saya untuk bergabung, tetapi saya tolak, karena apapun yang terjadi saya tidak akan keluar dari Partai Demokrat, karena partai ini saya yang mendirikan bersama Sarjan Tahir. Saya akan membenahi partai ini dari dalam," paparnya.

Sebelumnya Arudji Kartawinata secara resmi mendaftarkan gugatannya ke PTUN Palembang pada Selasa (24/9).

Gugatan kader senior Partai Demokrat Sumsel ini, berawal dari tidak terdaftarnya nama Arudji Kartawinata di dalam DCT yang dikeluarkan KPU Sumsel. (ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved