Pemilu Legislatif 2014

Satu Caleg Satu Spanduk

Calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2014 hanya diizinkan memasang satu unit spanduk untuk satu kelurahan/desa (zonasi).

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan ketentuan baru terkait pemasangan alat peraga di tempat umum, dimana calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2014 hanya diizinkan memasang satu unit spanduk untuk satu kelurahan/desa (zonasi).

"Setiap caleg hanya diperbolehkan memasang satu spanduk untuk setiap zonasi. Untuk lokasi pemasangannya, akan ditetapkan kemudian oleh KPU Kabupaten/kota dengan pemda setempat," ujar Ketua Divisi Sosialisasi KPU Sumsel, Drs Ong Berlian kepada Sripoku.com di kantor KPU Sumsel Jl Pangeran Ratu Palembang, Kamis(26/09/2013).

Dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tersebut, setiap spanduk caleg dibatasi ukurannya maksimal 1,5 x 7 meter. Sedangkan, untuk bendera, umbul-umbul, dan baliho atau papan reklame (billboard), hanya diperuntukan bagi partai politik dan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Ketentuannya juga sama, yakni satu unit untuk satu desa/kelurahan untuk masing-masing parpol dan calon anggota DPD," tambahnya.

Dikatakan, peraturan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2013 mendatang hingga 6 April 2014 atau sehari sebelum masa tenang pemilu legislatif. "Jika, masih ada alat peraga yang melanggar, maka akan kami tertibkan berkerjasama dengan Pemda setempat. Bila tetap tidak dipatuhi, maka sanksinya adalah pembatalan penetapan sebagai calon terpilih," tegas Ong.

Lebih lanjut Ong menjelaskan, peraturan tersebut bertujuan untuk membuat para caleg turun langsung ke masyarakat, tidak hanya mengandalkan spanduk atau baliho saja. Sedangkan, bagi caleg yang terpampang di spanduk/baliho, tapi tidak ada ajakan untuk memilihnya dalam pemilu, diperbolehkan menurut aturan KPU.

"Definisi kampanye itu kegiatan meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi sebagai peserta pemilu. Sedangkan, untuk kepala daerah yang nyaleg harus mundur, seperti wakil bupati OKI dan Empat Lawang," jelasnya. (arie n)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved