IPW: Kalau Polisi Narkoba Direhabilitasi, Tapi Warga Dipenjara
Polri bersikap tebang pilih dalam memberikan sanski bagi anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
SRIPOKU.COM, JAKARTA — Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, Polri bersikap tebang pilih dalam memberikan sanski bagi anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Anggota yang terbukti positif menggunakan narkoba dihukum rehabilitasi. Sementara itu, jika ada masyarakat yang terbukti mengonsumsi narkoba, maka mereka harus menjalani hukuman pidana penjara.
"Sikap Polri yang hanya akan merehabilitasi Kombes S hanya akan melecehkan aparat penegak hukum dan akan melukai rasa keadilan publik," kata Neta melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (26/9/2013).
Seperti diwartakan, mantan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Lampung, Kombes S, dinyatakan terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine. Namun, sidang kode etik Polri menyatakan bahwa Kombes S divonis hukuman rehabilitasi. Polri berdalih tidak menemukan barang bukti.
Neta menambahkan, sanksi ini tidak akan memberikan efek jera terhadap para anggotanya. Ketidaktegasan sikap Polri pada akhirnya justru akan membuat kasus narkoba di tubuh Polri tidak akan pernah terselesaikan.
"Dalam pikiran mereka, kalaupun tertangkap, toh akan direhabilitasi dan tidak dihukum. Seharusnya elite Polri bersikap tegas, mengingat jaringan narkoba sudah masuk terlalu jauh mengincar institusi kepolisian," ujarnya.
Kombes S ditangkap oleh Tim Divisi Propam Polri di sebuah kamar hotel bintang tiga di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Selasa (17/9/2013) malam. Kombes S dikatakan tengah berpesta narkoba jenis sabu bersama seorang wanita.
Kombes S saat ini telah dimutasi dari jabatan sebelumnya ke jabatan baru sebagai perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.
