Ketua DPC PDI-P OKU Selatan Jadi Saksi Kasus Penganiayaan

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mimi di PN Muaradua, Samsun menjelaskan kronologis yang membuat Ketua PAC PDI-P Buay Pemaca

Penulis: Refli Permana | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Ketua DPC PDI Perjuangan OKU Selatan, Samsun Taman, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Cabang Muaradua OKU Selatan untuk memberikan kesaksian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mimi di PN Muaradua, Samsun menjelaskan kronologis yang membuat Ketua PAC PDI-P Buay Pemaca, Feri, terancam dibui.

Dijelaskan Samsun dalam kesaksiannya, Feri melakukan penganiayaan kepada Ketua PAC PDI-P Buay Sandang Aji, Jakfar, karena kurangnya jumlah C1-KWK di wilayah Buay Pemaca saat Pilgub Sumsel beberapa bulan yang lalu.

Feri saat itu naik pitam karena tidak bisa menerima sindiran Jakfar yang dinilai Feri telah melecehkan dirinya.

Tak tanggung-tanggung, lanjut Samsun, Feri menghamipiri Jakfar sambil membawa sebilah bambu. Tanpa banyak omong, bambu itu dihujamkan ke arah Jakfar.

Beruntung, Jakfar berhasil menghindar dan ujung bambu hanya membuat luka gores di punggungnya. Sebelum berlanjut, Feri sudah keburu berhasil ditenangkan rekan sesama partainya.

"Saya menyaksikan langsung keributan di Sekretarian DPC PDI-P saat itu. Sudah coba kami damaikan, namun sudah keburu dilaporkan ke petugas kepolisian oleh Jakfar," kata Samsun.

Merembetnya kasus ini hingga ke ranah hukum membuat keluarga Feri sedikit keberatan. Mereka menilai, perkara ini sebenarnya bisa diselesaikan secara internal di tubuh partai. Namun, pada kenyataannya, harus selesai di ranah hukum.

"Seharusnya, ketua DPC bisa mendamaikan kedua pihak dan tidak harus membawanya hingga ke ranah hukum. Kalau begini, PDI-P terkesan mengorbankan kadernya dan tidak memperhatikan para kadernya sendiri," kata salah satu kerabat wanita Feri yang enggan menyebutkan namanya.

Di akhir sidang, Samsun mengakui bahwasanya permasalahan ini sepele. Dirinya mengaku sempat mencoba mendamaikan Feri dan Jakfar sehingga tidak perlu merambah ke ranah hukum. Namun, Samsun terlambat karena Jakfar sudah keburu melapor ke polisi.

"Saya jujur malu karena masalah sepele ini harus sampai di pengadilan. Namun, yang namanya hukum, ya tetap harus diproses hingga tuntas," kata Samsun.

Kepala Cabang Kejari Muaradua, Ali Akbar, membenarkan adanya jalan sidang itu. Feri sudah menjadi terdakwa dan dijerat pasal 351 KUHP karena telah melukai Jakfar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved