Pemilihan Ulang Gubernur Sumsel

ESP: Hasil PSU tak Menentukan Pemenang

Kita siap menerima hasil PSU. Siap menang dan siap kalah secara bermartabat, dan semua calon harus jujur

Penulis: Sutrisman | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Calon Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra menegaskan bahwa hasil penghitungan pemungutan suara ulang (PSU) bukan penentu untuk menetapkan siapa pemenang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Sumsel.

"Kita siap menerima hasil PSU. Siap menang dan siap kalah secara bermartabat, dan semua calon harus jujur, tidak melakukan kecurangan, dan tidak melanggar aturan," kata Eddy Santana Putran usai memberikan suara di TPS-1 RT-1, di Jl Kapten ARivai Palembang, Rabu (04/09/2013).

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya sengketa pemilu gubernur Sumsel, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Palembang, Prabumulih, Kabupaten OKU dan OKU-Timur, serta PSU di seluruh TPS kecamatan Warkuk, OKU-Selatan.

MK memutuskan setelah mendengar gugatan pasangan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita dan pasangan Herman Deru-Maphilinda, dan menilai bukti dan saksi kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor empat (4) alex Noerdin Ishak Mekki.

Pasangan ini dinyatakan terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, serta menggunakan dana APBD dalam pencalonan incumbent Alex Noerdin.

Kedua pasangan ini, selain menuntut pembatalan dan diskualifikasi atas pasangan Alex-Ishak, juga mengadukan KPU Sumsel ke Dewam Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU Sumsel dinilai mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu secara jujur, adil, dan demokratis. Mereka menuntut anggota KPU Sumsel diberhentikan, karena berpihak kepada calon incumbent.

"PSU ini perintah dan dilaporkan kepada MK. Hasil PSU ini akan dijadikan pertimbangan untuk memutuskan gugatan kita. MK baru memutuskan satu gugatan (gugatan pasangan Herman-Maphilinda) dan gugatan ESP-Win akan diputus setelah laporan hasil PSU disampaikan KPU Sumsel ke MK," kata kuasa hukum ESP-Win, Nazori Doak Ahmad, yang dihubungi secara terpisah.

Tim pendukung pasangan ESP-Win, selain memantau dan menyebarkan petugas ke seluruh TPS untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam proses PSU, juga memonitor seluruh kadernya dari kantor DPD PDI-Perjuangan Sumsel, di Jl Basuki Rahmat.

"Semuanya kita pantau dari sini. Termasuk penghitungan suara berdasarkan C-1 KWK, dokumen berita acara penghitungan suara di TPS," kata Sekretaris PDI-Perjuangan Sumsel, MA Gantada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved