Pemilu Legislatif 2014
Oknum Caleg Gerindra Ditahan
Mantan bendahara PNPM Buay Pemaca yang juga terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg OKU Selatan 2013
Penulis: Refli Permana | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Terpidana kasus penggelapan dana simpan pinjam PNPM Buay Pemaca dengan kerugian negara Rp 27 juta, Deka Trisnawati, resmi ditahan di Rutan Waniya Baturaja, Kamis (29/8/2013).
Mantan bendahara PNPM Buay Pemaca yang juga terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg OKU Selatan 2013 itu akan menghabiskan sisa masa tahanannya selama sembilan bulan.
Dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Muaradua OKU Selatan, Ali Akbar, Deka datang sendiri ke Kacabjari Muaradua untuk ditahan di Rutan Wanita Baturaja.
Sebelum diantar ke sana, wanita yang identik dengan jilbab longgarnya ini terlebih dahulu diantar ke Puskesmas Muaradua untuk periksa kesehatan.
"Dia datang dengan ditemani dua JPU dari Kacabjari Muaradua. Dia memang diagendakan untuk dieksekusi Kamis (29/8/2013). Untungnya, dia bisa datang sendiri tanpa harus kami jemput ke rumahnya," kata Ali kepada Sripoku.com.
Untuk diketahui, Deka merupakan salah satu terdakwa kasus penggelapan dana Simpan Pinjam PNPM Buay Pemaca OKU Selatan di tahun 2011.
Ia kemudian divonis menjalani kurungan penjara selama satu tahun dengan denda senilai Rp 50 juta, subsidair penjara satu bulan.
Selain itu, caleg dari Partai Gerindra ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 13 juta yang bisa diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
"Deka tidak mengajukan banding dan menerima keputusan majelis hakim Tipikor PN Palembang. Selain itu, ia juga dalam kondisi sehat sehingga bisa langsung menempati Rutan Wanita Baturaja," pungkas Ali.