HUT Kemerdekaan RI
406 Napi di Lapas Tanjung Raja Dapat Remisi
Sebanyak 406 narapidana lembaga permasyarakatan kelas IIA Tanjung Raja, mendapat pengurangan masa tahanan.
Penulis: Andi Agus Triyono | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sebanyak 406 narapidana lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tanjung Raja, mendapat pengurangan masa tahanan. Selain itu, terdapat 12 napi langsung bebas tahanan setelah mendapatkan remisi.
Hal tersebut terjadi pada pemberian remisi umum 17 Agustus 2013 oleh Bupati Ogan Ilir kepada narapidana Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Tanjung Raja, Sabtu (17/8/2013)
Dari 406 napi yang mendapat remisi, pengurangan masa tahanan bervariasi. Dari 406 napi yang mendapat remisi tersebut, sebanyak 164 orang mendapat remisi dua bulan. Selain itu, 99 napi mendapat remisi tiga bulan.
"Sedangkan yang bebas tahanan sejumlah 12 napi dengan kasus pencurian kriminal umum," ujar Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas kelas 2A Tanjung Raja, Zardanar pada Tribun.
Menurutnya, mendapat remisi pengurangan tahanan iyu, kriterianya berkelakuan baik, sudah selesai administrasi, masalah tahapan sudah selesai.
"Sudah menjalani enam bulan tahanan, mereka bisa mendapatkan remisi namun tergantung kriteria untuk remisi itu," katanya lagi.
Ia menjelaskan, Lapas kelas IIA Tanjung Raja memiliki kapasitas 443 narapidana. Namun, saat ini penghuni lapas mencapai 600 narapidana.