Pemilihan Walikota Pagaralam
MK Tolak Gugatan Pasangan A-Bang
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Septiana Zuraida-Bambang Hermanto (A-Bang) terhadap hasil Pemilukada Pagaralam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Soegeng Haryadi
Pasangan A-Bang sebelumnya mengajukan gugutan ke MK dengan tuduhan adanya penambahan 6.000 lembar surat suara dan adanya temuan segel di TPS. Pasangan A-Bang juga menuding pasangan nomor urut 2 Hj Ida Fitriati-Novirjah melakukan mobilisasi PNS di dalam Pemilukada Pagaralam.
Penolakan gugatan tersebut tertuang dalam suarat keputusan Nomor 8/PHPU.D.XI/2013. Adanya penolakan tersebut, maka Pemilukada Kota Pagaralam dipastikan akan dilanjutkan ke putaran kedua dengan pasangan yang akan bertarung yaitu pasangan nomor urut 2 Hj Ida Fitriati-Novirza dan Pasangan Nomor urut 8 H Sopyan Jamal-Alpian Maskoni.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam, Ubaidillah Zukhri melalui Ketua Divisi Teknis, Yenli Elmanoveri mengatakan, dalam sidang putusan MK, Selasa (19/2/2013) sekitar pukul 15.00 atas gugutan pasangan A-Bang resmi ditolak karena tidak terbukti.
"Gugutan pasangan A-Bang berdasarkan keputusan Nomor 8/PHPU.D.XI/2013 resmi ditolak. Hal tersebut meningat seluruh materi gugatan tidak terbukti," ujar Yenli saat dihubungi Sripoku.com.