Pemerkosa Divonis 12 Tahun

Terdakwa disidang setelah aksi perampokan dan pemerkosaan yang dilakukannya secara bergiliran bersama kedua temannya

Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Jakaria alias Heri alias Johanes (40), pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap ES.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 285 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat ke 1 KUH Pidana, pasal 365 ayat 2 ke 2 KUH Pidana.

Selain itu, di persidangan yang diketuai oleh Alin Oktavia SH dan beranggotakan Hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH, dan Tri Handayani SH, dengan panitera pengganti Eva Erliza SH tersebut menyatakan bahwa tidak ada unsur yang dijadikan sebagai pertimbangan meringankan bagi terdakwa.

“Menyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan secara bersama-sama melakukan percobaan pengancaman untuk memaksa orang lain,” ujar ketua majelis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap warga Jalan Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Sari SH pada persidangan sebelumnya.

Sementara itu, terdakwa yang selama majelis hakim membacakan amar putusan terlihat tegang, bahkan sesekali dirinya menarik nafas panjang. Namun terdakwa yang selama di persidangan didampingi kuasa hukumnya Marshal Fransturdi SH, menyatakan menerima vonis tersebut.

“Iya terima buk,” ujarnya dengan keraguan dan terlihat bimbang.

Berbanding terbalik dengan terdakwa yang mengatakan menerima vonis, JPU yang sebelumnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun terhadap terdakwa, di persidangan kemarin menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa.

Terdakwa disidang setelah aksi perampokan dan pemerkosaan yang dilakukannya secara bergiliran bersama kedua temannya yakni Rusli dan Joni (keduanya belum tertangkap) terhadap korban ES yang saat itu sedang bersama pacarnya pada September 2011 disemak-semak di kawasan Jalan Nigata Kecamatan Prabumulih Timur.

Tak hanya itu, terdakwa dan rekannya tersebut mengancam akan membunuh korban beserta pacarnya tersebut dengan menggunakan pisau cap garpu. Serta merekam perbuatan pemerkosaan tersebut.

Selain mengambil handphone milik korban serta uang tunai sebesar Rp400 ribu, terdakwa bersama rekannya memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika tidak memberi uang sejumlah Rp 3 juta. Hingga akhirnya, terdakwa berhasil diringkus Tim Buser Polsek Prabumulih Timur.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved