Kesal tak Diundang Acara Hajatan Curi Motor

Nahasnya aksi tersangka Bambang rupanya terekam CCTV, sehingga tidak sulit untuk ditangkap sebab si pemilik rumah mengenali wajah tersangka.

Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Hanya gara-gara persoalan tidak diundang dalam acara hajatan sunatan yang diadakan oleh temannya yang merupakan anggota TNI, Bambang Windia (48), warga Jalan Prof M Yamin Gang Tapis Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih, nekat mencuri motor si pemilik hajatan.

Namun aksinya terekam CCTV. Ia pun dibekuk tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Kamis (5/4) pukul 14.00, ketika akan menjual motor tersebut kepada penadahnya di Jalan RA Kartini Sukajadi.

Informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com, Bambang, yang merupakan duda beranak dua nekat mencuri motor Honda Spacy BG 2334 CQ milik Sumaidah yang suaminya anggota TNI.

Modus yang dilakukan Bambang yaitu memanfaatkan situasi karena si pemilik hajatan kecapekan usai acara. Karena si pemilik rumah tertidur pulas maka dengan gampang tersangka masuk ke dalam perkarangan rumah yang pintu pagar serta garasinya tidak terkunci.

Bambang kemudian mengambil motor Honda Spacy yang kebetulan kuncinya masih berada di stang dan membawa serta menyimpan di dalam rumahnya.

Nahasnya aksi tersangka Bambang rupanya terekam CCTV, sehingga tidak sulit untuk ditangkap sebab si pemilik rumah mengenali wajah tersangka.

Polisi pun bergerak cepat untuk menangkapnya dan ketika diintai beberapa lama ternyata Bambang keluar dari rumah menggunakan motor korban dan langsung disergap.

Berdasarkan keterangan Bambang di kantor polisi, dirinya nekat mencuri motor temannya yang merupakan anggota TNI lantaran kesal tidak diundang hajatan.

“Aku iseng bae ngambek motor itu dan rencananya nak kujual duetnya untuk makan,” katanya.

Kapolres Prabumulih AKBP Yerry Oskag SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Donny Manopo SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Zon Prama SH, mengatakan, tersangka memang benar yang mencuri motor milik anggota TNI yang dilaporkan istrinya Sumaidah.

Selain itu tersangka wajahnya memang terekam CCTV saat mencuri motor. Tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved