Ribuan Botol Miras Siap Diedarkan di Baturaja

Minuman keras (miras) yang dikepak dalam kardus berjumlah 500 dus ternyata akan diedarkan di Kota Baturaja

Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
Ribuan Botol Miras Siap Diedarkan di Baturaja - MIRAS.JPG
SRIPOKU.COM/ANDRI YANTO
Mobil pengangkut ribuan miras yang diduga ilegal berasal dari Medan yang siap dipasarkan di Baturaja diamankan di Polres Prabumulih.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Ribuan botol minuman keras (miras) jenis anggur merah berkadar alkohol di atas 15 sampai 25 persen asal Provinsi Sumatera Utara yang diduga ilegal, berhasil diamankan dari truk tronton BK 8166 LO, Selasa (27/3) pukul 23.00 oleh Satlantas Polres Prabumulih saat sedang patroli di Jalan Jend Sudirman.

Minuman keras (miras) yang dikepak dalam kardus berjumlah 500 dus ternyata akan diedarkan di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel.

Dalam razia tersebut sopir dan kernet diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif.

Informasi penangkapan berawal dari petugas Satlantas yang dipimpin Kanit Turjawali Iptu Aldino SE sedang melakukan patroli, kemudian mencurigai gerak-gerik mobil saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman.

Saat diperiksa sopir hanya menunjukan surat-surat jalan. Tapi surat izin untuk mengantarkan miras tersebut tidak ada. Lalu karena tidak ada izin truk tersebut beserta ribuan miras langsung diamankan di Polsek Prabumulih Timur.

Sementara itu sopir pengangkut ribuan miras Edi (47), warga Desa Seantara Kabupaten Batubara (Sumut) dan Dani (29) warga Medan, masih dalam pemeriksaan polisi.

Menurut pengakuan Edi ketika ditemui di Polres mengatakan, ia membawa 500 dus minuman keras merek anggur merah dan kanput dari Medan. Satu kardus berisi dua lusin miras. Selain itu Edi  mengakau, kalau dirinya hanya bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan ekspedisi. Miras-miras tersebut dipasok dari pabrik miras di Medan dan akan diantarkan ke Kabupaten OKU.

“Saya tahu kalau isi muatan yang saya bawak itu miras dan akan dipasarkan ke Baturaja. Selain itu saya hanya ada surat jalan saja dari perusahaan, sedangkan untuk surat izin mengedarkan tersebut saya tidak tahu, karena saya hanya sopir dan disuruh mengantarkan saja,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved